Artikel Ilmiah : E1A018050 a.n. SABRINA AFRADILLA

Kembali Update Delete

NIME1A018050
NamamhsSABRINA AFRADILLA
Judul Artikel“TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MASKER WAJAH YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NOMOR: 142/Pid.Sus/2020/PN JKT.Brt.”
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun kenyataannya dalam menjalankan kegiatan usahanya masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melanggar hak hak konsumen sehingga menimbulkan kerugian kepada konsumen. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah kasus Zhang Zhijie sebagai pelaku usaha yang telah melanggar hak, kewajiban, serta perbuatan yang dilarang kepada konsumen terkait penjualan kosmetik terutama masker wajah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, hakim dalam memutuskan perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 142/Pid.Sus/2020/PN.JKT.Brt. telah memberikan tanggung jawab pidana terhadap pelaku usaha karena hakim menggunakan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 106 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menjerat pelaku usaha yang unsur-unsurnya telah terpenuhi. Pelaku usaha juga telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu produk yang dijual tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni tidak memiliki izin perdagangan. Hakim menyatakan bahwa Zhang Zhijie sebagai pelaku usaha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin, serta telah menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
Business actors in carrying out their business activities are not allowed to carry out actions that are prohibited in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, but in fact in carrying out their business activities there are still many violations committed by business actors who violate consumer rights, causing harm to consumers. One of the consumer protection cases is the case of Zhang Zhijie as a business actor who has violated the rights, obligations, and prohibited actions to consumers regarding the sale of cosmetics, especially face masks. This study aims to find out how the responsibilities given by business actors who carry out trading business activities without having a license based on Law Number 7 of 2014 concerning Trade.
The method used in this research is normative juridical with descriptive analytical research specifications. The data sources used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data obtained are presented with a systematic narrative text, and the data analysis method used is a qualitative normative method.
Based on the results of research and discussion, the judge in deciding the case for the West Jakarta District Court Decision Number: 142/Pid.Sus/2020/PN.JKT.Brt. has given criminal responsibility to business actors because the judge used Article 24 paragraph (1) and Article 106 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade to ensnare business actors whose elements have been fulfilled. Business actors have also violated Article 8 paragraph (1) letter a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, namely the products sold do not meet or do not comply with the required standards and provisions of laws and regulations, namely do not have a trading license. The judge stated that Zhang Zhijie as a business actor was legally and convincingly proven guilty of carrying out trading business activities without a permit, and had sentenced him to imprisonment for 8 (eight) months and paid court fees in the amount of Rp. 5,000.00 (five thousand rupiah).
Kata kunciTanggung Jawab, Pelaku Usaha, Izin Edar, Masker Wajah
Pembimbing 1Suyadi, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 3 M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2022-03-08 11:48:00.488647
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.