Artikel Ilmiah : E1A017116 a.n. RAIHAN ASYAM RAFI

Kembali Update Delete

NIME1A017116
NamamhsRAIHAN ASYAM RAFI
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DISABILITAS (STUDI DI KABUPATEN BANYUMAS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penyandang Disabilitas merupakan seseorang yang memiliki keterbatasan baik fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sehingga perlindungan hukum bagi pekerja Disabilitas harus dituangkan khusus dalam peraturan agar tidak terjadi diskrimanasi. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas mengatur tentang hak-hak dari pekerja Disabilitas. Namun pekerja Disabilitas di Kabupaten Banyumas banyak yang belum mendapatkan kesejahteraan atau haknya sebagai manusia dalam bidang ketenagakerjaan. Sehingga penulis ingin lebih dalam meneliti terkait Perlindungan Hukum bagi Pekerja Disabilitas (Studi di Kabupaten Banyumas)
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Perlindungan Hukum bagi Pekerja Disabilitas (Studi di Kabupaten Banyumas) perlindungan dalam hak bekerja yang diberikan oleh pemerintah sudah diatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan ditingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun dalam penerapannya belum dilaksanakan secara optimal terbukti dari jumlah penyandang Disabilitas 117 orang hanya 17 orang yang bekerja di perusahaan yang berada di Kabupaten Banyumas. Kendala dan hambatan serta upaya yang dilakukan pemerintah belum berjalan secara maksimal masih banyak hambatan dan kendala dalam melakukan perlindungan hukum bagi penyandang Disabilitas seperti pelatihan kerja yang dilakukan hanya satu kali dalam tahun 2021 oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas, kurangnya pengetahuan dari pekerja Disabilitas terkait aturan perlindungan hukum bagi pekerja Disabilitas.
Abtrak (Bhs. Inggris)Persons with Disabilities are people who have physical, intellectual, mental and/or sensory limitations for a long time. In Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, it is stated that "every Indonesian citizen has the right to work and a decent living for humanity". So that legal protection for workers with disabilities must be specifically stated in regulations so that discrimination does not occur. Regional Regulation Number 19 of 2014 concerning Protection and Services for Persons with Disabilities regulates the rights of disabled workers. However, many disabled workers in Banyumas Regency have not received welfare or their rights as human beings in the field of employment. So the author wants to do more research related to Legal Protection for Workers with Disabilities (Study in Banyumas Regency)
This study uses a normative juridical method, the source of the data used is secondary data obtained from literature studies in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The data analysis used in this research is normative qualitative.
The results of the study indicate that in Legal Protection for Workers with Disabilities (Study in Banyumas Regency) the protection of the right to work given by the government has been regulated through legislation at the central government and government levels. However, in its implementation it has not been implemented optimally as evidenced by the number of people with disabilities 117 people, only 17 people work in companies located in Banyumas Regency. There are still many obstacles and obstacles in carrying out legal protection for persons with disabilities such as job training which is carried out only once in 2021 by the Banyumas District Manpower, Cooperative and Small and Medium Enterprises Office, the lack of knowledge of workers with disabilities regarding legal protection rules for workers with disabilities.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Pekerja, Disabilitas
Pembimbing 1Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Tedi Sudarajat, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2022-03-03 20:01:58.21081
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.