Artikel Ilmiah : E1A015224 a.n. ARMANDO PANGIHUTAN NABABAN
| NIM | E1A015224 |
|---|---|
| Namamhs | ARMANDO PANGIHUTAN NABABAN |
| Judul Artikel | KAJIAN TENTANG TINDAKAN PRANK MENURUT HUKUM UDARA INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tindakan prank atau dalam Bahasa Indonesia adalah sebuah candaan, pada masa sekarang sedang menjadi tren di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Candaan-candaan saat ini sudah menjadi hal yang biasa, termasuk di dunia penerbangan. Tindakan prank di dunia penerbangan bisa membahayakan keselamatan penerbangan. Dalam dunia penerbangan, candaan secara eksplisit disebut sebagai informasi palsu pemberian informasi palsu tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Di Indonesia, pengaturan mengenai informasi palsu tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian tentang tindakan pemberian informasi palsu (prank) menurut hukum udara internasional dan hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, selanjutnya data tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk naratif. Analisa yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pemberian informasi palsu dalam Konvensi Chicago 1944, Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Haag 1970, Konvensi Montreal 1971, Konvensi Beijing 2010, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengenai tindakan prank tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan. Sesuai Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi orang yang memberikan informasi palsu, dapat dikenakan pidana 1 (satu) tahun penjara Pada kenyataannya, penerapan peraturan tentang tindakan prank tersebut belum sepenuhnya terlaksana dan hukuman yang diterima pelaku pun cenderung ringan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Pranks, or candaan in Bahasa Indonesia, is now becoming a trending topic currently all over the world, including in Indonesia. Pranks has become a common word and action in all sectors, including in aviation field. In aviation field, prank is explicitly called as false information and the act of giving false information can be penalized with criminal sanctions. In Indonesia, the act of giving false information is regulated in the Law Number 1 Year 2009 about Aviation. The objective of this research is to acknowledge what is the study and observation about the pranks, based on both the international and national Aviation law. The type of research used in this study is jurisdiction legal approach. Data used during the research is secondary and further were processed and presented in narrative form, while analysis used is qualitative normative The result of the study shows that the application of the law about aviation safety, according to both Chicago Convention 1944, Tokyo Convention 1963, The Haag Convention 1970, Montreal Convention 1971, Beijing Convention 2010 and also 2009 Indonesian Civil Aviation Act, the act of prank, shows is not completely applied according to the law. For instance, according to Article 437 of Law Number 1 Year 2009 about aviation, one who gives false information should be sentenced of 1 year in prison. However, in reality, this regulation not fully applied and the punishment applied to the perpetrator tends to be light, not according to the law |
| Kata kunci | penerbangan sipil, informasi palsu, keselamatan penerbangan |
| Pembimbing 1 | Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 24 |
| Tgl. Entri | 2022-02-28 10:03:04.052976 |