Artikel Ilmiah : E1A017237 a.n. RAGIL WIDYA RESTUNINGSIH

Kembali Update Delete

NIME1A017237
NamamhsRAGIL WIDYA RESTUNINGSIH
Judul ArtikelIMPLEMENTASI ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN SURAT EDARAN JAKSA AGUNG
NOMOR B-029/A/EJP/03/2019 (Studi Di Kejaksaan Negeri Purwokerto)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak Pidana Narkotika adalah tindak pidana yang penyidangannya paling banyak sehingga menjadi penyumbang penumpukan perkara tindak pidana umum.Tindak pidana Narkotika diatur di dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Seorang jaksa bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dan menetapkan serta merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.Hal ini juga berlaku dalam pelimpahan perkara menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dalam perkara tindak pidana narkotika sesuai Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Republik Indonesia Nomor B-029/A/EJP/03/2019 Perihal Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika Dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Jaksa Agung membuat SEJA pelimpahan perkara penyalahgunaan narkotika dengan APS tersebut guna membantu mengefektifkan proses penegakan hukum. Pada penelitian ini membahas permasalahan mengenai penerapan pelimpahan perkara menggunakan acara pemeriksaan singkat di Kejaksaan Negeri Purwokerto.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, data yang terkumpul disajikan dengan uraian yang sistematis dengan metode analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa pelimpahan perkara mengunakan acara pemeriksaan singkat pada tindak pidana narkotika dalam mewujudkan asas peradilan cepat,sederhana, dan biaya ringan telah sesuai dengan seja, namun terdapat beberapa catatan agar implementasi ini tidak mengurangi hak-hak tersangka/ terdakwa. Hambatan yang dihadapi penuntut umum dalam pelimpahan perkara menggunakan acara pemeriksaan singkat pada kasus ini adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.


Kata Kunci: Pelimpahan perkara, Acara Pemeriksaan Singkat, Asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan, Penyalahgunaan Narkotika.

Abtrak (Bhs. Inggris)Criminal acts of Narcotics is a criminal offence which penyidangannya most much so that it became a contributor to the buildup of criminal acts of the general. Criminal Narcotic regulated in Law Number 35 Year 2009 on Narcotics. A prosecutor's duty and authority to streamline the process of law enforcement provided by the legislation with regard to the principle of justice is fast, simple, low cost and set and formulate the policies for handling the case for a successful prosecution for the sake of justice based on the law and conscience. This also applies in the pelimpahan use Show a Brief Examination (APS) in criminal acts of narcotics according to the Circular Letter of the Prosecutor general (SEJA) of the Republic of Indonesia Number B-029/A/EJP/03/2019 Regarding the Devolution of Criminal Acts of Narcotics and drug Abuse of the Event With a Brief Examination. The attorney general make SEJA pelimpahan the abuse of narcotics with APS in order to help streamline the process of law enforcement In this study discuss issues regarding the implementation of the delegation of the case using the event a brief examination in the State Attorney Purwokerto. This research using the method of juridical approach the empirical and the juridical sociological, with the specifications of descriptive research, the sources of data used primary data and secondary data, the data collected is presented with a description of a systematic method of qualitative analysis. Based on the results of research and discussion it was found that pelimpahan using the event a brief examination on the criminal acts of narcotics in realizing the principle of justice is fast,simple, and low cost in accordance with seja, but there are some note that this implementation does not reduce the rights of the suspect/ defendant. Obstacles faced by the public prosecutor in pelimpahan use show a brief examination in this case is the legal factors, factors law enforcement, the factor of community and cultural factors.


Keywords: Delegation of the case, the Event is a quick, Simple Principles of the Fast and the Cost of Light, the Abuse of Narcotics.
Kata kunciKata Kunci: Pelimpahan perkara, Acara Pemeriksaan Singkat, Asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan, Penyalahgunaan Narkotika.
Pembimbing 1Prof.Dr.Hibnu Nugroho,SH.Mhum.,
Pembimbing 2Prof.Dr.Agus Raharjo,SH.Mhum.,
Pembimbing 3
Tahun2022
Jumlah Halaman25
Tgl. Entri2022-02-23 13:13:54.954534
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.