Artikel Ilmiah : E1A116080 a.n. ANGGA WIDYASENA
| NIM | E1A116080 |
|---|---|
| Namamhs | ANGGA WIDYASENA |
| Judul Artikel | ISBAT NIKAH UNTUK MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM ANAK ( Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 0863/Pdt.P/2020/PA.Bwi ) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh Negara. Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-undang mengharuskan perkawinan untuk dicatatkan, dalam hal ini adalah dilakukan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi mereka yang selain beragama Islam sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Tujuan dari pencatatan tersebut tentu untuk kebaikan suami dan istri, terlebih lagi untuk masa depan keturunanya. Karena akta nikah merupakan satu-satunya bukti perkawinan, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan isbat nikah untuk kepastian hukum anak ( Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 0863/Pdt.P/2020/PA.Bwi ). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemdian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap penetapan Pengadilam Agama Nomor: 0863/Pdt.P/2020/PA.Bwi, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim menetapkan Pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagai perkawinan yang Sah. Peneliti berpendapat bahwa perkawinan pemohon I dan pemohon II adalah sah karena para pemohon pernah melaksanakan Ijab & Qobul di hadapan para saksi dan wali nikah yang dapat di buktikan kebenarannya, dan dilakukan pada 28 April 2017 dan telah memiliki kartu keluarga tertanggal 23 Januari 2019 yang telah di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, maka dalam hal ini pemohon I dan pemohon II tidak patut untuk disalahkan karena para pemohon telah beritikat baik untuk melaksanakan perkawinan sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku, dan hakim hanya mendasarkan putusannya dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan tidak mencantumkan ketentuan Pasal 14 KHI karena pernikahan mereka dilaksanakan dengan syariat islam dan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan tidak bersifat alternative tetapi komulatif dan penggunaan Pasal 14 KHI tersebut agar syarat formilnya terpenuhi dan harus mencantumkan ketentuan Pasal 6 - 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Kata Kunci : Isbat Nikah, Kepastian Hukum |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Marriage is a relationship between a man and a woman to live together eternally which is recognized by the State. Marriage is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The law requires marriage to be registered, in this case it is carried out by the Marriage Registrar (PPN) at the Office of Religious Affairs (KUA) for Muslims and the Civil Registry Office (KCS) for those who are non-Muslims according to Government Regulation No. . 9 of 1975. The purpose of the recording is of course for the good of the husband and wife, especially for the future of their offspring. Because the marriage certificate is the only proof of marriage, The formulation of the problem in this study is how the judge's legal considerations in granting the marriage isbat application for legal certainty for children (Juridical Review of the Banyuwangi Religious Court Decision Number 0863/Pdt.P/2020/PA.Bwi). The research method used is a normative juridical approach, prescriptive analysis research specifications, library research data collection techniques with an inventory, the collected data is then presented in the form of narrative texts and qualitative normative data analysis. Based on the results of research and discussion on the determination of the Religious Court Number: 0863/Pdt.P/2020/PA.Bwi, it can be concluded that the judge determined that the marriage of Petitioner I and Petitioner II was a legal marriage. The researcher is of the opinion that the marriage of applicant I and applicant II is valid because the applicants have carried out Ijab & Qobul in front of witnesses and marriage guardians who can be proven true, and were carried out on April 28, 2017 and already have a family card dated January 23, 2019 which has been certified. issued by the Population and Civil Registry Office of Banyuwangi Regency, and in this case, applicant I and applicant II are not to be blamed because the applicants have good intentions to carry out the marriage in accordance with applicable laws and regulations and the judges and judges only base their decisions on the provisions of article 2 Paragraph 1 of Law Number 1 of 1974 concerning marriage and does not include the provisions of Article 14 IPR because their marriage is carried out according to Islamic law and the provisions of Article 2 Paragraph 1 of Law Number 1 of 1974 concerning marriage are not alternative but cumulative and the use of Article 14 IPR so that the formal requirements are fulfilled uhi and must include the provisions of Articles 6-11 of Law Number 1 of 1974 concerning marriage. Keywords: Marriage registration, Legal Certainty |
| Kata kunci | Isbat Nikah, Kepastian Hukum |
| Pembimbing 1 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Drs. Noor Asyik, M.Ag |
| Pembimbing 3 | Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 27 |
| Tgl. Entri | 2022-02-21 13:42:23.594067 |