Artikel Ilmiah : E1A016237 a.n. MUHAMAD IQBAL
| NIM | E1A016237 |
|---|---|
| Namamhs | MUHAMAD IQBAL |
| Judul Artikel | PENERAPAN ASAS ACARA PIDANA TERHADAP PROSES PENYIDIKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI (Studi Kasus Suap Dan Gratifikasi Mantan Gubenur Kepulauan Riau Nurdin Basirun) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Proses penyidikan dalam kasus tindak pidana merupakan salah satu tahapan proses peradilan yang di laksanakan untuk mencari dan untuk memperoleh barang bukti yang digunakan untuk memberikan sebuah titik terang dalam penyelesaian peradilan tindak pidana, maka karena penyidikan juga termasuk dalam tahapan proses peradilan maka asas-asas dalam acara pidana juga harus di terapkan dalam penyidikan yang di lakukan oleh para penyidik. Penanganan kasus korupsi yang di lakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam melaksanakan tugas penyidikan, lembaga khusus ini memiliki wewenang khusus untuk melakukan proses penyidikan sendiri dimana dalam melakukan penyidikan KPK memiliki penyidik yang dibentuk secara khusus untuk mencari dan menemukan barang bukti sehingga dapat membantu dalam penyelesaian kasus korupsi yang di tangani oleh KPK, dalam melakukan proses penyidikan ini penyidik KPK berladaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga peraturan lainya terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian yang di lakukan ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan melakukan pencarian pengetahuan hukum secara empiris yang dilakukan secara langsung kepada sumber data, kemudian data yang di peroleh tersebut disajikan dengan uraian yang sistematis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapati bahwa asas-asas acara pidana memang perlu di terapkan pada proses penyidikan yang di lakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penerapan asas-asas tersebut di terapkan untuk menjamin kepastian hukum, keterbukaan, akuntabiltas, pelaksanaan guna kepentingan umum, proporsionalitas, dan dapat menjamin kepentingan perlindungan hak asasi manusia dalam asas legalitas, perlakuan sama dimata hukum, peradilan cepat, aqusator, praduka tak bersalah, dan hak mendapat bantuan hukum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The investigation process in criminal cases is one of the stages of the judicial process that is carried out to find and to obtain evidence used to provide a bright spot in the settlement of criminal justice, so because the investigation is also included in the stage of the judicial process, the principles in the criminal event must also be applied in the investigation conducted by the investigators. Handling corruption cases conducted by the KPK (Corruption Eradication Commission) in carrying out investigation duties, this special institution has special authority to conduct its own investigation process where in conducting the investigation the KPK has investigators specially formed to find and find evidence so as to help in the settlement of corruption cases handled by the KPK, in conducting this investigation process KPK investigators are based on Law No. 30. In 2002 concerning the Commission on the Eradication of Criminal Acts of Corruption, as well as other regulations especially in the criminal procedure code. This research is done using the method of sociological juridical approach, by conducting an empirical search for legal knowledge conducted directly to the data source, then the obtained data is presented with a systematic description with qualitative analysis methods. Based on the research conducted found that the principles of criminal events do need to be applied to the investigation process conducted by the KPK (Corruption Eradication Commission), the application of these principles is applied to ensure legal certainty, openness, accountability, implementation in the public interest, proportionality, and can guarantee the interests of human rights protection, in the principle of legality, equal treatment in the eyes of the law, contante justitie, aqusator, presumption of Innocence, and right to legal aid. |
| Kata kunci | Penyidikan, Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Drs. Antonius Sidik Maryono,.S.H.,M.S. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2022-02-20 18:51:49.045229 |