Artikel Ilmiah : E1A017054 a.n. DINDA NURFAJRIANSYAH

Kembali Update Delete

NIME1A017054
NamamhsDINDA NURFAJRIANSYAH
Judul ArtikelDISSENTING OPINION HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN
(Studi Putusan No.80/Pid.B/2020/Pn.Pyh)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan adalah unsur kesengajaan, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan. Pada proses musyawarah hakim pada putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 80/Pid.B/2020/Pn.Pyh terjadi dissenting opinion. Hakim mayoritas menyatakan terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sedangkan Hakim Anggota II sebagai hakim minoritas menyatakan dalam perkara ini tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian tindak pidana pendahan dalam putusan No.80/Pid.B/2020/Pn.Pyh dan bagaimana dissenting opinion hakim dalam putusan No.80/Pid.B/2020/Pn.Pyh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian pembuktian tindak pidana penadahan dalam putusan No.80/Pid.B/2020/Pn.Pyh Hakim mayoritas berdasarkan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum berupa 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara tidak seperti dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun. Dissenting opinion yang diajukan oleh Hakim anggota II sebagai hakim minoritas yang menyatakan dalam perkara ini tidak terdapat alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 183 KUHAP untuk menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Alat bukti yang relevan dengan pembuktian kesalahan dan perbuatan terdakwa hanyalah keterangan dari Terdakwa sendiri, dimana terdakwa tidak pernah menerangkan dirinya mengetahui atau patut menduga HP yang dibelinya berasal dari kejahatan dan terdakwa harus diputus lepas.
Abtrak (Bhs. Inggris)Criminal offense of fencing is as regulated in Article 480 of the KUHP, where one of the elements of detention is intentional, which means that the perpetrator of the confiscation can be considered appropriate and must be able to suspect the origin of the goods from the crime. In the process of deliberation of judges on the decision of the Payakumbuh District Court Number 80/Pid.B/2020/Pn.Pyh there was a dissenting opinion. The majority judge stated that the defendant was found guilty of the crime of detention, while the Member Judge II as a minority judge stated that in this case there was not sufficient evidence to say that the defendant had been proven guilty under the provisions of Article 183 of the Criminal Procedure Code. The formulation of the problem in this study is how to prove a criminal offense in the decision No.80/Pid.B/2020/Pn.Pyh and how to dissenting the judge's opinion in the decision No.80/Pid.B/2020/Pn.Pyh. The problem approach used in this research is the normative juridical method. The source of the data used is secondary data obtained from library research in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The data analysis used in this research is normative qualitative. The results of the research on proof of criminal acts of detention in decision No.80/Pid.B/2020/Pn.Pyh The majority of judges are based on the evidence submitted by the public prosecutor in the form of evidence of witness testimony, testimony of the defendant and evidence, the judge obtained the conviction that the defendant was found guilty commits a criminal act of detention and imposes a sentence of 6 months in prison unlike in the demands of the public prosecutor who demands 1 year. The dissenting opinion submitted by Judge member II as a minority judge stated that the Defendant had insufficient evidence to be found guilty under Article 183 KUHAP and the defendant must be released.
Kata kunciDissenting Opinion, Pembuktian, Tindak Pidana Penadahan
Pembimbing 1Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H
Pembimbing 2Sanyoto, S.H.,M.Hum
Pembimbing 3Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H.,M.H
Tahun2022
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2022-02-16 15:43:47.078706
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.