Artikel Ilmiah : E1A017109 a.n. MUHAMMAD RYAN RAMADHANI MIANO
| NIM | E1A017109 |
|---|---|
| Namamhs | MUHAMMAD RYAN RAMADHANI MIANO |
| Judul Artikel | Peran Organisasi Penerbangan Sipil Internasional Dalam Sengketa Blokade Wilayah Udara (Studi Tentang Kasus Blokade Wilayah Udara Qatar oleh Mesir dan Negara-Negara Teluk pada 2017) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Hukum internasional mengenal penyelesaian sengketa dengan dua cara, yaitu penyelesaian secara damai dan kekerasan. Hukum internasional juga telah menetapkan kewajiban minimum kepada anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelesaikan sengketa internasionalnya secara damai dalam Pasal 33 Piagam PBB. Sengketa blokade wilayah udara terjadi antara Qatar dengan Mesir dan Negara-negara Teluk yaitu Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab pada 2017. Blokade udara diterapkan oleh Mesir dan Negara-negara Teluk dengan melarang penerbangan maskapai Qatar ke wilayah Mesir dan Negara-negara Teluk tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan blokade menurut hukum internasional dan peran Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam penyelesaian sengketa blokade wilayah udara antara Qatar dengan Mesir dan Negara-Negara Teluk. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa awalnya blokade merupakan operasi militer Angkatan Laut yang diatur dalam beberapa ketentuan seperti Deklarasi Paris 1856 tentang Penghormatan Hukum Maritim dan Deklarasi London 1909 tentang Hukum Perang Laut. Blokade wilayah udara saat ini diatur dalam Pasal 41 dan 42 Piagam PBB 1945 yang memberikan persetujuan suatu tindakan sanksi oleh Dewan Keamanan kepada negara yang melanggar Piagam PBB. Peran OPSI dalam menyelesaikan sengketa blokade wilayah udara antara Qatar dengan Mesir dan Negara-Negara Teluk, yaitu dengan mengeluarkan keputusan yang meminta Mesir dan Negara-negara Teluk untuk membuka kembali blokade wilayah udara yang mereka lakukan terhadap Qatar. Keputusan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Internasional No. 173 tertanggal 14 Juli 2020. Pada akhirnya sengketa mengenai blokade udara tersebut diselesaikan dengan cara damai sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | International law resolves disputes in two ways, namely peaceful and violent settlements. International law also has set minimum obligations for members of the United Nations (UN) to settle international disputes peacefully in Article 33 of the United Nations Charter. The airspace blockade dispute occurred between Qatar with Egypt and the Gulf States those are Kingdom of Saudi Arabia, Bahrain, and Uni Arab Emirates in 2017. The airspace blockade was implemented by Egypt and the Gulf States by banning Qatari airlines from flying to the territory of Egypt and the Gulf States. This research aims to analyze the blockade regulation according to international law and the role of International Civil Aviation Organization (ICAO) in resolving the airspace blockade dispute between Qatar and the Gulf States. This research is juridical research with a statutory and case approach. The data that is used in this research is secondary data. The data collection method is based on a literature study which is presented in the form of a descriptive description with a qualitative normative analysis method. The results and discussion of this research shows that the blockade was originally a Naval military operation that set out in several provisions such as the 1856 Paris Declaration on Respect for Maritime Law and the 1909 London Declaration on the Law of Naval Warfare. The current airspace blockade is set out in Articles 41 and 42 of the 1945 UN Charter which gives approval of a sanctioned action by the Security Council to a country in violation of the 1945 UN Charter. The role of ICAO in resolving the airspace blockade dispute between Qatar and the Gulf States, namely by issuing a decision asking Egypt and the Gulf countries to reopen the airspace blockade that they carried out towards Qatar. The decision was strengthened by the International Court of Justice Decision No. 173 dated 14 July 2020. In the end, the dispute regarding the air blockade was carried out peacefully as it stated in Article 33 of UN Charter. |
| Kata kunci | penyelesaian sengketa, blokade, wilayah udara, OPSI |
| Pembimbing 1 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2022-02-16 13:25:10.319023 |