| NIM | E1A017321 |
| Namamhs | SHAFA YENADILA |
| Judul Artikel | TANGGUNG JAWAB HUKUM GRIYA SEHAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi tanggung jawab hukum griya sehat dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer dan bentuk tanggung jawab hukum griya sehat dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer pada struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakan. Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data dan klasifikasi data. Penelitian ini disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data secara kualitatif menggunakan analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab hukum griya sehat dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer sudah menunjukan taraf sinkronisasi secara vertikal. Artinya, peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab hukum griya sehat dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang memiliki derajat lebih tinggi menjadi pedoman bagi peraturan yang lebih rendah dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Bentuk tanggung jawab hukum griya sehat dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer pada peraturan perundang-undangan meliputi tanggung jawab hukum griya sehat secara perdata berupa mengganti kerugian berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; tanggung jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan tanggung jawab hukum administratif berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This study aims to determine the synchronization of legal responsibility of griya sehat in complementary traditional health service and the form of legal responsibility of griya sehat in complementary traditional health service in the structure of laws and regulations in Indonesia. This study uses normative juridical methods with a statutory approach, an analytical approach, and a conceptual approach. The specification of this research is an inventory of statutory regulations (positive law), legal synchronization and legal discovery in concreto. The type of data used secondary data obtained by library studies. Data processing methods is done by data reduction, data display and data categorization. This research is presented in the form of narrative text with qualitative data analysis method using content analysis and comparative analysis. The results showed that the legal responsibility of griya sehat in complementary traditional health service has shown the level of quality vertically. The regulation of legal responsibility of griya sehat in complementary traditional health service has a higher degree of being a guide for lower regulations and lower laws and regulations do not conflict with higher regulations. The form of legal responsibility of griya sehat in complementary traditional health service in the laws and regulations includes legal responsibility for griya sehat in the form of compensation for civil liability, based on Article 58 paragraph (1) of Law Number 36 of 2009 concerning Health; get criminal sanctions based on Article 190 of Law Number 36 of 2009 concerning Health; and receive administrative sanctions based on Article 46 paragraph (2) of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 15 of 2018 concerning the Implementation of Complementary Traditional Health Services, Article 83 of Government Regulation Number 103 of 2014 concerning Traditional Health Services and Article 188 of Law Number 36 of 2009 about health. |
| Kata kunci | Tanggung Jawab Hukum, Griya Sehat, Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer |
| Pembimbing 1 | NAYLA ALAWIYA, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | ULIL AFWA, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | NURANI AJENG TRI UTAMI, S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 21 |
| Tgl. Entri | 2022-02-05 13:48:34.617521 |
|---|