Artikel Ilmiah : E1A016203 a.n. SAMUEL AGUSTA BINAR PRADAKSA

Kembali Update Delete

NIME1A016203
NamamhsSAMUEL AGUSTA BINAR PRADAKSA
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
(Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor:5/Pid.Sus-Anak/2020/PN.PWT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pencabulan merupakan suatu tindak pidana yang merupakan aktivitas sesksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku dari pencabulan tersebut juga merupakan anak. Pencabulan diatur dalam KUHP Pasal 289 sampai dengan Pasal 296, dimana dalam ketentuan Pasal 289 tersebut diancam dengan pidana selama-lamanya 9 tahun penjara. Kejahatan melaukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dipidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) yakni pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan pada Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN. PWT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah dengan pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian di analisis dengan metode analisis kualitatif. Data tersebut kemudian disajikan dalam bentuk uraian teks secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu baru memiliki kekuatan pembuktian apabila keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain saling berkesesuaian sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dan dengan keterangan terdakwa, alat bukti surat berupa Visum Et Repertum, serta barang bukti. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah sesuai. Hal tersebut sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.
Abtrak (Bhs. Inggris)Obscenity is a criminal act which is a sexual activity with helpless people such as children, both men and women, with violence or without violence. It is possible that the perpetrator of the sexual abuse is also a child. Obscenity is regulated in the Criminal Code Articles 289 to 296, in which the provisions of Article 289 are punishable by a maximum sentence of 9 years in prison. The crime of tricking, a series of lies, or persuading a child to have intercourse is regulated in the provisions of Article 81 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and can be punished as in the provisions of Article 81 paragraph (1), namely imprisonment of 5 years and a maximum of 15 years and a maximum fine of 5 billion. This study aims to determine the strength of the evidence of witness testimony de auditu and the judge's legal considerations in deciding cases of criminal acts of obscenity in Decision Number: 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN. PWT. The research method used in this research is normative juridical, and the data used is by collecting primary and secondary legal materials which are then analyzed by qualitative analysis methods. The data is then presented in the form of text descriptions systematically as a unified whole. Based on the results of the study, it can be concluded that the strength of the evidence for the witness testimonyum de auditu only has the power of proof if the testimony of one witness and another is in agreement with each other as specified in the decision of the Constitutional Court Number 65/PUU-VIII/2010 and with the defendant's statement, documentary evidence in the form of Visum Et Repertum, as well as evidence. The judge's legal considerations in deciding the case stated that the defendant was legally and convincingly proven to have violated Article 81 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. This is in line with the indictment of the Public Prosecutor and has been based on facts revealed at trial and valid evidence.
Kata kunciKata Kunci: Saksi Testimonium De Auditu, Pembuktian, Tindak Pidana pencabulan
Pembimbing 1 Dr. SETYA WAHYUDI, S.H., M.H.
Pembimbing 2Drs. ANTONIUS SIDIK MARYONO, S.H., M.H.
Pembimbing 3DESSI PERDANI YURIS PUSPITA SARI, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman34
Tgl. Entri2022-02-03 15:51:16.538574
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.