Artikel Ilmiah : E1A015231 a.n. SEPHAN NASYAH
| NIM | E1A015231 |
|---|---|
| Namamhs | SEPHAN NASYAH |
| Judul Artikel | TINDAK PIDANA PENGGELAPAN TERUS-MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 131/Pid.B/2020/PN Pwt) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, pelaku mengulangi perbuatannya, dan di antara perbuatan-perbuatan tersebut terdapat hubungan yang sedemikian eratnya sehingga rangkaian perbuatan dimaksud harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana penggelapan terus – menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 131/Pid.B/2020/PN Pwt. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 131/Pid.B/2020/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana rumuskan dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP, unsur-unsur dimaksud: Barangsiapa; Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan; Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut : Pertimbangan terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP; Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa : keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Dino Dwi Pujatmoko Bin Turyat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; dan menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan. Kata kunci: Tindak Pidana, Penggelapan, Dilanjutkan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT Deed continue happened if someone conduct is same deed several times, perpetrator repeat its deed, and among the deed there are relation which in such a way sliver so that such deed network have to be considered to be one continued deed. This research aim to to know applying of element - embezzlement doing an injustice element continue - continuing as continued deed and consideration base punish judge in let fall crime to defendant in Decision District Court Purwokerto Number 131/Pid.B/2020/PN Pwt. By using method approach of normative yuridical. Specification of descriptive research of analysis, Source of secondary data in the form of Decision District Court Purwokerto Number 131/Pid.B/2020/PN Pwt. Pursuant to result of research known, Committee Judge checking and judging this case, have according to in applying doing an injustice elements as formulating in Section 372 Jo Section 64 KUHP, such elements: Whomever; Designedly have with fighting against rights something goods which entirely or some of property of others; That goods there is in his arms not because of badness; Some existing deed of its relation in such a manner, so that have to be viewed as by self supporting deed. Deed of Defendant have fulfilled the the elements. Consideration base punish judge in let fall crime to the following defendant : Consideration to asserted by section elements that is Section 372 Jo Section 64 KUHP; Consideration to verification pursuant to evidence appliance as arranged in Section 184 KUHAP, in the form of : eyewitness boldness, and defendant boldness. Consideration pursuant to rule of Section 197 sentence (1) KUHAP f letter, about things weighing against and lightening defendant. Committee Judge express that Double Defendant Dino Dwi Pujatmoko Bin Turyat, proven validly and assure to make a mistake to conduct doing an injustice "continuous embezzlement as continued deed", let fall crime to defendant in the form of crime serve a sentence during 10 (ten) months; and specify Defendant remain to in prisoner. Keyword: Doing An Injustice, Embezzlement, Continued. |
| Kata kunci | Kata kunci: Tindak Pidana, Penggelapan, Dilanjutkan. |
| Pembimbing 1 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Dr. Budiyono, S. H., M.Hum |
| Pembimbing 3 | Haryanto Dwiatmojo, S.H.,M.Hum |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 99 |
| Tgl. Entri | 2022-02-01 10:42:57.751452 |