Artikel Ilmiah : E1A016120 a.n. MUHAMMAD ZEIN ALBY
| NIM | E1A016120 |
|---|---|
| Namamhs | MUHAMMAD ZEIN ALBY |
| Judul Artikel | TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 69/Pid.B/2020/PN Pwt) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Abstrak Pencurian marak terjadi disekitar kita, tindak pidana terjadi bukan hanya karena ada niat melainkan adanya kesempatan untuk melakukannya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 69/Pid.B/2020/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan telah sesuai dengan rumusan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yaitu : Barangsiapa, adalah Eko Pujianto Alias Kodok Bin Darwin; Melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dilakukan dua orang secara bersekutu. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor: 69/Pid.B/2020/PN Pwt, sebagai berikut : a) Pertimbangan terhadap unsur-unsur Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP; b) Pertimbangan terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa : keterangan saksi-saksi sejumlah 3 (tiga) orang, dan keterangan terdakwa. c) Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, tentang Keadaan yang memberatkan : Perbuatannya meresahkan masyarakat; Sudah menikmati hasilnya. Sebelum melakukan perbuatannya Terdakwa dan temannya meminum minuman keras; Keadaan yang meringankan: Terdakwa berterus terang, menyesali kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi; belum pernah dipidana. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Kata kunci: pencurian kekerasan, keadaan memberatkan |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Abstract Theft is rife around us, criminal acts occur not only because there is an intention but there is an opportunity to do so. the defendant in the Purwokerto District Court Decision Number 69/Pid.B/2020/PN Pwt. Normative juridical approach method. Specifications Descriptive research analysis, secondary data sources include legislation, literature. Collecting data with literature study, presented in the form of a description, analyzed by qualitative normative methods. Based on the results of the study, it is known that the Panel of Judges in applying the elements of the crime of theft with violence in aggravating circumstances has been in accordance with the formulation of Article 365 paragraph (2) of the 2nd Criminal Code, the defendant's actions have been proven to meet the elements of the articles charged, namely: Eko Pujianto Alias Frog Bin Darwin; Committing the theft that was preceded by violence against a person with the intention of preparing or facilitating the theft, carried out by two people in alliance. The basis for the judge's legal considerations in imposing a sentence against the defendant in Decision Number: 69/Pid.B/2020/PN Pwt, as follows: a) Consideration of the elements of Article 365 Paragraph (2) of the 2nd Criminal Code; b) Consideration of the evidence as regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code, in the form of: statements of 3 (three) witnesses, and statements of the defendant. c) Considerations based on the provisions of Article 197 paragraph (1) letter f of the Criminal Procedure Code, regarding aggravating circumstances: His actions are disturbing the community; Already enjoying the results. Before committing the act the Defendant and his friend drank liquor; Mitigating circumstances: The defendant was frank, regretted his mistake and promised not to do it again; never been convicted. The Panel of Judges sentenced the Defendant to imprisonment for 1 (one) year and 4 (four) months; Determined that the defendant remains in custody. Keywords: violent theft, aggravating circumstances |
| Kata kunci | pencurian kekerasan, keadaan memberatkan |
| Pembimbing 1 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 23 |
| Tgl. Entri | 2022-01-17 10:52:06.569887 |