Artikel Ilmiah : E1A016120 a.n. MUHAMMAD ZEIN ALBY

Kembali Update Delete

NIME1A016120
NamamhsMUHAMMAD ZEIN ALBY
Judul ArtikelTINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
(Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto

Nomor: 69/Pid.B/2020/PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Abstrak

Pencurian marak terjadi disekitar kita, tindak pidana terjadi bukan hanya
karena ada niat melainkan adanya kesempatan untuk melakukannya.Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tindak pidana
pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan Untuk mengetahui
dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 69/Pid.B/2020/PN Pwt.
Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis,
Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur.
Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian,
dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim dalam
menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam
keadaan memberatkan telah sesuai dengan rumusan Pasal 365 ayat (2) ke-2
KUHP, perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur pasal yang
didakwakan, yaitu : Barangsiapa, adalah Eko Pujianto Alias Kodok Bin Darwin;
Melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dilakukan dua
orang secara bersekutu.
Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa dalam Putusan Nomor: 69/Pid.B/2020/PN Pwt, sebagai berikut : a)
Pertimbangan terhadap unsur-unsur Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP; b)
Pertimbangan terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP, berupa : keterangan saksi-saksi sejumlah 3 (tiga) orang, dan keterangan
terdakwa. c) Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f
KUHAP, tentang Keadaan yang memberatkan : Perbuatannya meresahkan
masyarakat; Sudah menikmati hasilnya. Sebelum melakukan perbuatannya
Terdakwa dan temannya meminum minuman keras; Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang, menyesali kesalahannya dan berjanji tidak
mengulanginya lagi; belum pernah dipidana. Majelis Hakim menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)
bulan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Kata kunci: pencurian kekerasan, keadaan memberatkan
Abtrak (Bhs. Inggris)Abstract

Theft is rife around us, criminal acts occur not only because there is an
intention but there is an opportunity to do so. the defendant in the Purwokerto
District Court Decision Number 69/Pid.B/2020/PN Pwt. Normative juridical
approach method. Specifications Descriptive research analysis, secondary data
sources include legislation, literature. Collecting data with literature study,
presented in the form of a description, analyzed by qualitative normative methods.
Based on the results of the study, it is known that the Panel of Judges in
applying the elements of the crime of theft with violence in aggravating
circumstances has been in accordance with the formulation of Article 365
paragraph (2) of the 2nd Criminal Code, the defendant's actions have been proven
to meet the elements of the articles charged, namely: Eko Pujianto Alias Frog Bin
Darwin; Committing the theft that was preceded by violence against a person with
the intention of preparing or facilitating the theft, carried out by two people in
alliance.
The basis for the judge's legal considerations in imposing a sentence
against the defendant in Decision Number: 69/Pid.B/2020/PN Pwt, as follows: a)
Consideration of the elements of Article 365 Paragraph (2) of the 2nd Criminal
Code; b) Consideration of the evidence as regulated in Article 184 of the Criminal
Procedure Code, in the form of: statements of 3 (three) witnesses, and statements
of the defendant. c) Considerations based on the provisions of Article 197
paragraph (1) letter f of the Criminal Procedure Code, regarding aggravating
circumstances: His actions are disturbing the community; Already enjoying the
results. Before committing the act the Defendant and his friend drank liquor;
Mitigating circumstances: The defendant was frank, regretted his mistake and
promised not to do it again; never been convicted. The Panel of Judges sentenced
the Defendant to imprisonment for 1 (one) year and 4 (four) months; Determined
that the defendant remains in custody.

Keywords: violent theft, aggravating circumstances
Kata kuncipencurian kekerasan, keadaan memberatkan
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum.
Tahun2022
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2022-01-17 10:52:06.569887
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.