Artikel Ilmiah : E1A017058 a.n. PEBREN MAYOSKI
| NIM | E1A017058 |
|---|---|
| Namamhs | PEBREN MAYOSKI |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga Jkt.Pst |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Hak Atas Kekayaan Intelektual pertama kali muncul di Venesia (Italia) pada tahun 1470 dan berkaitan dengan hak paten kemudian di adopsi Kerajaan Inggris pada tahun 1500-an dan mulai di adopsi banyak negara-negara di dunia dan dilakukan harmonisasi yang pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Secara substantif, pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) dapat di deskripsikan sebagai hak-hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan mengingat HKI pada akhirnya menghasilkan karya-karya intelektual berupa; pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu biaya, dan pikiran. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. Menurut Soerjono Soekanto, pendekatan yuridis normatif, yaitu: Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga Jkt.Pst sudah mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Penerapan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam putusan tersebut merupakan suatu bukti nyata dari adanya upaya penegakan perlindungan hukum kepada para pemegang hak cipta, terutama atas hak ekonominya. Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Cipta, Hak Ekonomi |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Intellectual Property Rights first appeared in Venice (Italy) in 1470 and related to patents then adopted by the British Empire in the 1500s and began to be adopted by many countries in the world and the harmonization was carried out for the first time in 1883 with the birth of the Paris Convention for patents, trademarks and designs. Substantively, the notion of Intellectual Property Rights (hereinafter referred to as HKI) can be described as rights to property that arise or are born due to human intellectual abilities. Intellectual Property Rights are categorized as property rights considering that HKI ultimately produces intellectual works in the form of; knowledge, art, literature, technology, which in realizing it requires the sacrifice of energy, time, cost, and thought. The approach method used in this research is the normative juridical method. According to Soerjono Soekanto, a normative juridical approach, namely: Legal research is carried out by researching by examining library materials or secondary data as material to be studied by conducting searches on regulations and literature related to the problems studied. From the results of the study, it can be concluded that the Plaintiff in the Supreme Court Decision No. 35/Pdt.Sus-Copyright/2020/PN.Niaga Jkt.Pst has received legal protection as stipulated in Law Number 28 of 2014. Application of Article 9 paragraph (3) of Law Number 28 of 2014 in the decision This is a clear evidence of the existence of efforts to enforce legal protection for copyright holders, especially for their economic rights. Keywords: Legal Protection, Copyright Holder, Economic Rights |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Cipta, Hak Ekonomi |
| Pembimbing 1 | Agus Mardianto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Ulil Afwa, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2022-01-14 14:08:52.131681 |