Artikel Ilmiah : E1A017347 a.n. INDRA GUNAWAN MUHAMAD
| NIM | E1A017347 |
|---|---|
| Namamhs | INDRA GUNAWAN MUHAMAD |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS AKTA PERJANJIAN KAWIN (Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 ini didasari pada Pasal 29 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu perjanjian perkawinan harus dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, Namun sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan yaitu menjadi dilaksanakan pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. sehingga pengaruh ini menimbulkan akibat hukum yang berbeda-beda. Selanjutnya mengenai harta benda perkawinan terdapat perbedaan makna pada Pasal 1 dan Pasal 2 Akta Perjanjian Kawin dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perbedaan pengaturan perjanjian perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan juga untuk mengetahui akibat kepemilikan harta benda pada Pasal 2 dan 4 Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 ini hanya dapat dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan sesuai pada Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dimana Akta Perjanjian Kawin dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan dan juga mengenai akibat hukum terhadap status harta bersama dibuatnya suatu perjanjian perkawinan yang mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, diikuti dengan status harta bersama menjadi terpisah, Begitu juga terhadap harta yang akan diperoleh dikemudian hari tetap milik masing-masing pihak, tanpa harus mendapatkan penetapan pengadilan terkait pemisahan harta. Selanjutnya mengenai akibat kepemilikan harta benda suami-isteri yang terdapat pada Pasal 1 dan 2 Akta Perjanjian Kawin tidak mengikat pada peraturan yang terdapat pada Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In making the Deed of Marriage Agreement Number 63 is based on Article 29 of the Marriage Law Number 1 of 1974, namely the marriage agreement must be made at or before the marriage takes place. carried out at the time, before it takes place or during the marriage bond. so that this influence gives rise to different legal consequences. Furthermore, regarding marital property, there are differences in meaning in Article 1 and Article 2 of the Marriage Agreement with Article 35 of Law Number 1 of 1974. The purpose of the research is to know determine the differences in the arrangement of marriage agreements in the Marriage Law Number 1 of 1974 and the Decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 and also to find out the consequences of property ownership in Articles 2 and 4 of the Deed Marriage Agreement Number 63 according to Marriage Law Number 1 of 1974 and Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015. The research method used is a normative juridical approach, prescriptive analysis research specifications, library study data collection techniques with inventory, the data collected is then presented in the form of narrative texts and qualitative normative data analysis. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that this Deed of Marriage Agreement Number 63 can only be made at or before the marriage takes place in accordance with Article 29 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974. In contrast to the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/ 2015 where the Marriage Agreement Deed can be made at the time, before it takes place or during the marriage bond and also regarding the legal consequences on the status of joint assets, a marriage agreement is made which takes effect from the time the marriage takes place, followed by the status of joint assets being separated. which will be obtained in the future remains the property of each party, without having to obtain a court order regarding the separation of assets. Furthermore, regarding the consequences of husband and wife property ownership contained in Articles 1 and 2 of the Marriage Agreement Deed is not binding on the regulations contained in Article 35 paragraph (1) and paragraph (2). |
| Kata kunci | Akta Perjanjian Kawin, Pemisahan harta benda suami-istri |
| Pembimbing 1 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Pembimbing 2 | Pramono Suko Legowo, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Mukhsinun, S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 25 |
| Tgl. Entri | 2022-01-13 21:33:07.219584 |