Artikel Ilmiah : E1A017051 a.n. RELANI DEWANI
| NIM | E1A017051 |
|---|---|
| Namamhs | RELANI DEWANI |
| Judul Artikel | DISSENTING OPINION HAKIM DALAM PUTUSAN KASASI TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN LANJUTAN RSUD Dr. HARJONO PONOROGO (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN KASASI NOMOR 2107 K/ Pid.Sus/2017) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dissenting opinion merupakan salah satu perwujudan dari kebebasan hakim dalam menangani suatu perkara. Dissenting opinion adalah suatu pernyataan yang menunjukan ketidaksetujuan yang jelas dari seorang hakim atau lebih terhadap putusan yang disepakati oleh mayoritas hakim. Penelitian ini bersumber pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2107 K/Pid.Sus/2017 mengenai dissenting opinion antara Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung lanjutan RSUD Harjono Ponorogo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dissenting opinion dan akibat hukum dari adanya dissenting opinion dalam Putusan Kasasi Nomor 2107 K/Pid.Sus/2017 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 179 PK/Pid.Sus/2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2107 K/Pid.Sus/2017 hanya sebagai perwujudan kebebasan berpendapat hakim dalam merumuskan suatu putusan, namun pendapat tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam pertimbangan untuk menjatuhkan putusan, sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 PK/Pid.Sus/2019 dissenting opinion memiliki kedudukan tersendiri dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim. Akibat hukum dari adanya dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2107 K/Pid.Sus/2017 tersebut tidaklah memiliki akibat hukum secara langsung terhadap putusan dan tidak dapat mempengaruhi putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak, sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 PK/Pid.Sus/2019 adanya putusan pemidanaan mengakibatkan Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya. Kata Kunci : Dissenting Opinion, Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Dissenting opinion is one manifestation of the judge's freedom in handling a case. A dissenting opinion is a statement that shows a clear disagreement from one or more judges to the decision agreed by the majority of judges. This research is based on the Supreme Court Decision Number 2107 K/Pid.Sus/2017 regarding the dissenting opinion between the Panel of Judges in the case of corruption in the construction of the advanced building of the Harjono Ponorogo Hospital. The purpose of this study is to determine the position of dissenting opinion and the legal consequences of the dissenting opinion in the Cassation Decision Number 2107 K/Pid.Sus/2017 and the Judicial Review Decision Number 179 PK/Pid.Sus/2019. This study uses a normative juridical research method with prescriptive research specifications. The type of data used is secondary data. The method of data collection is done by literature study and document study. The analytical method used is qualitative analysis. Based on the results of this study, it shows that the position of dissenting opinion in the Supreme Court Decision Number 2107 K/Pid.Sus/2017 is only as a manifestation of the judge's freedom of opinion in formulating a decision, but that opinion cannot be used as a basis for making a decision, while in the Court's Decision Agung Number 179 PK/Pid.Sus/2019 dissenting opinion has its own position in the legal considerations of the Panel of Judges. The legal consequence of the dissenting opinion in the Supreme Court Decision Number 2107 K/Pid.Sus/2017 does not have a direct legal effect on the decision and cannot influence the decision taken based on the majority vote, while in the Supreme Court Decision Number 179 PK/Pid. Sus/2019 the sentencing decision resulted in the Defendant being able to file further legal remedies. Keywords: Dissenting Opinion, Judge's Decision, Corruption Crime |
| Kata kunci | Dissenting Opinion, Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Agus Raharjo S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Rani Hendriana, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2022-01-11 21:42:52.041739 |