Artikel Ilmiah : E1A015259 a.n. GILANG BIMANTARA

Kembali Update Delete

NIME1A015259
NamamhsGILANG BIMANTARA
Judul ArtikelPerkawinan Antar Umat Berbeda Agama (Studi Penetapan Nomor 278/Pdt.P/2019/PN.Skt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Penemrintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk orang Islam berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keabsahan perkawinan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa (1) Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka penulis menuangkan rumusan permasalahan sebagai berikut; pertimbangan hukum hakim dalam kaitannya dengan keabsahan perkawinan dan pelaksanaan perkawinan antar umat berbeda agama. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penulis akan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Historis dan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan, dapat diambil simpulan yaitu, hakim telah mengesahkan perkawinan antar umat berbeda agama, karena telah dilaksanakan menurut Agama Katolik. Sehingga perkawinan antar umat berbeda agama yang dilakukan dengan Agama Katolik telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pelaksanaan perkawinan antar umat berbeda agama yang dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa perkawinan non-islam dan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan pencatatannya dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage is governed in Indonesia by Law No. 1 of 1974 on Marriage, Government Regulation No. 9 of 1975 on the Implementation of Law No. 1 of 1974 on Marriage, and the Compilation of Islamic Law applies to Muslims. Marriage is an inner birth link between a man and a woman as husband and wife with the goal of building a joyful and eternal family (home) based on the Supreme Deity, according to Article 1 of the Marriage Law. Marriage is legitimate if performed in accordance with the law of each religion and belief, and every marriage is registered in accordance with the applicable laws and regulations, according to Article 2 of Law No. 1 of 1974.
The author pours a formula of the problem based on the backdrop of the problem stated above; the judge's legal considerations in connection to the legality of marriage and the execution of marriage between individuals of different religions. The problem was studied using research methodologies. With a Historical and Legislative perspective, the author will apply normative legal research.
Based on the findings of the research and discussion, it may be concluded that the court has legalized interfaith marriage because it was carried out according to the Catholic religion. As a result, marriages between persons of various religions performed under the auspices of the Catholic Church have complied with the provisions of Article 2 paragraph (1) of Law Number. 1 of 1974 on Marriage. Non-Islamic marriages and marriages determined by the court of registration are performed at the Office of the Population and Civil Registry, according to the provisions of Article 34 and Article 35 letter an of Law Number 23 of 2006 on Population Administration, which state that non-Islamic marriages and marriages determined by the court of registration are performed at the Office of the Population and Civil Registry.
Kata kunciperkawinan beda agama, pencatatan perkawinan
Pembimbing 1Mukhsinun S.H., M.H.
Pembimbing 2Haedah Faradz S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2022-01-03 12:41:23.705809
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.