Artikel Ilmiah : E1A016105 a.n. ELSA MAYA RAHMAWATI
| NIM | E1A016105 |
|---|---|
| Namamhs | ELSA MAYA RAHMAWATI |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS DALAM UPAYA KESEHATAN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum bagi refraksionis optisen dan optometris dalam upaya kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (state approacah), pendekatan analititis (analitical aproach), serta pendekatan konseptual (conseptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan merupakan inventarisasi hukum positif, taraf sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan pengaturan perlindungan hukum refraksionis optisien dan optometris dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menunjukkan adanya sinkronisasi yang artinya bahwa peraturan yang mengandung perlindungan hukum refraksionis optisien dan optometris dengan derajat lebih rendah telah didasarkan pada peraturan yang memiliki derajat lebih tinggi. Bentuk perlindungan hukum refraksionis optisien dan optometris dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia, meliputi: jaminan pengaturan mengeluarkan pendapat; jaminan pengaturan memilih dan dipilih menjadi pengurus; jaminan pengaturan membela diri; jaminan pengaturan mengikuti semua kegiatan organisasi; jaminan pengaturan mendapatkan manfaat dari upaya organisasi profesi untuk mensejahterakan anggotanya; jaminan pengaturan mendapatkan pelayanan administrasi profesi dari pengurus; jaminan pengaturan perlindungan hukum; jaminan pengaturan mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya; jaminan pengaturan melaksanakan pekerjaan sesuai kompetensi; jaminan pengaturan menerima imbalan jasa profesi; jaminan pengaturan perlindungan terhadap risiko kerja; jaminan pengaturan mendapatkan perlakuan yang sesuai dangan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; jaminan pengaturan pengembangan profesi; jaminan pengaturan untuk menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan peraturan; jaminan pengaturan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This study aims to determine the synchronization of protection settings laws and forms of legal protection for optical refractionists and optometrists in health efforts in the structure of Indonesian legislation. The research method used is the normative juridical method with statutory approach (state approacah), analytical approach (analytical approach), as well as a conceptual approach (conceptual approach). The research specification used is an inventory of positive law, the level of legal synchronization and legal discovery in concreto. Types of data that used is secondary data obtained from literature study. Results This study shows the legal protection arrangements for optisian refractionists and optometrists in the laws and regulations in Indonesia have indicates the existence of synchronization which means that the rules contains the legal protections of optometrist and optometric refraction with lower degrees have been based on rules that have higher degrees tall. Legal protection forms for optometrist and optometrist refraction in the structure of laws and regulations in Indonesia, including: guarantees setting out opinions; guarantee setting pick and choose be a manager; guarantee of self-defense arrangements; setting guarantee follow all organizational activities; guarantee setting benefit from the efforts of professional organizations to prosper their members; guarantee arrangements for obtaining professional administration services from the management; guarantee legal protection arrangements; guarantee setting get information complete and honest information from patients/clients and/or their families; guarantee arrangements for carrying out work according to competence; setting guarantee receive professional service fees; guarantee of risk protection arrangements work; guarantee that the arrangement will receive treatment that is in accordance with the dignity and worth of human dignity, morals, decency, and religious values; setting guarantee professional development; guarantee arrangements to deny the recipient's wishes health services that are contrary to regulations; setting guarantee other rights in accordance with the provisions of the legislation. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Refraksionis Optisen dan Optometris, Upaya Kesehatan. |
| Pembimbing 1 | Nayla Alawiya, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Ulil Afwa, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2022-01-03 11:05:33.152836 |