Artikel Ilmiah : E1A016105 a.n. ELSA MAYA RAHMAWATI

Kembali Update Delete

NIME1A016105
NamamhsELSA MAYA RAHMAWATI
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS DALAM UPAYA KESEHATAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan
hukum dan bentuk perlindungan hukum bagi refraksionis optisen dan optometris
dalam upaya kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (state approacah), pendekatan analititis
(analitical aproach), serta pendekatan konseptual (conseptual approach).
Spesifikasi penelitian yang digunakan merupakan inventarisasi hukum positif,
taraf sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil
penelitian ini menunjukkan pengaturan perlindungan hukum refraksionis optisien
dan optometris dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah
menunjukkan adanya sinkronisasi yang artinya bahwa peraturan yang
mengandung perlindungan hukum refraksionis optisien dan optometris dengan
derajat lebih rendah telah didasarkan pada peraturan yang memiliki derajat lebih
tinggi. Bentuk perlindungan hukum refraksionis optisien dan optometris dalam
struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia, meliputi: jaminan
pengaturan mengeluarkan pendapat; jaminan pengaturan memilih dan dipilih
menjadi pengurus; jaminan pengaturan membela diri; jaminan pengaturan
mengikuti semua kegiatan organisasi; jaminan pengaturan mendapatkan manfaat
dari upaya organisasi profesi untuk mensejahterakan anggotanya; jaminan
pengaturan mendapatkan pelayanan administrasi profesi dari pengurus; jaminan
pengaturan perlindungan hukum; jaminan pengaturan mendapatkan informasi
yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya; jaminan
pengaturan melaksanakan pekerjaan sesuai kompetensi; jaminan pengaturan
menerima imbalan jasa profesi; jaminan pengaturan perlindungan terhadap risiko
kerja; jaminan pengaturan mendapatkan perlakuan yang sesuai dangan harkat dan
martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; jaminan pengaturan
pengembangan profesi; jaminan pengaturan untuk menolak keinginan penerima
pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan peraturan; jaminan pengaturan
hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study aims to determine the synchronization of protection settings laws and forms of legal protection for optical refractionists and optometrists in health efforts in the structure of Indonesian legislation. The research method used is the normative juridical method with statutory approach (state approacah), analytical approach (analytical approach), as well as a conceptual approach (conceptual approach). The research specification used is an inventory of positive law, the level of legal synchronization and legal discovery in concreto. Types of data that used is secondary data obtained from literature study. Results This study shows the legal protection arrangements for optisian refractionists and optometrists in the laws and regulations in Indonesia have indicates the existence of synchronization which means that the rules contains the legal protections of optometrist and optometric refraction with lower degrees have been based on rules that have higher degrees tall. Legal protection forms for optometrist and optometrist refraction in the structure of laws and regulations in Indonesia, including: guarantees setting out opinions; guarantee setting pick and choose be a manager; guarantee of self-defense arrangements; setting guarantee follow all organizational activities; guarantee setting benefit from the efforts of professional organizations to prosper their members; guarantee arrangements for obtaining professional administration services from the management; guarantee legal protection arrangements; guarantee setting get information complete and honest information from patients/clients and/or their families; guarantee arrangements for carrying out work according to competence; setting guarantee receive professional service fees; guarantee of risk protection arrangements work; guarantee that the arrangement will receive treatment that is in accordance with the dignity and worth of human dignity, morals, decency, and religious values; setting guarantee professional development; guarantee arrangements to deny the recipient's wishes health services that are contrary to regulations; setting guarantee other rights in accordance with the provisions of the legislation.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Refraksionis Optisen dan Optometris, Upaya Kesehatan.
Pembimbing 1Nayla Alawiya, S.H., M.H
Pembimbing 2Ulil Afwa, S.H., M.H
Pembimbing 3Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H
Tahun2021
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2022-01-03 11:05:33.152836
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.