| NIM | E1A017121 |
| Namamhs | ALAUDDIN GALIH SEFIONO |
| Judul Artikel | KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 81/Pid.B/2018/PN.Pwt) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pencurian merupakan kejahatan yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu jenis tindak pidana pencurian adalah pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang dilakukan bersama-sama seperti yang termuat dalam Putusan Nomor 81/Pid.B/2018/PN.Pwt. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pembuktian dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, yang dikaji dalam penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif. Sumber hukum yang digunakan data primer, data sekunder dan tersier. Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum adalah studi dokumen (studi kepustakaan) dan metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian Putusan Nomor 81/Pid.B/2018/PN. Pwt menunjukkan bahwa saksi mahkota memiliki kekuatan pembuktian yang sah karena saksi mahkota tersebut merupakan alat bukti yang sah sehingga dapat digunakan sebagai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bagi terdakwa. Nilai kekuatan pembuktian saksi mahkota sama dengan saksi biasa, yakni mengikat dan sempurna sepanjang memenuhi syarat formil dan syarat materiil serta berkesesuaian dengan alat bukti lain yang dalam hal ini keterangan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus a quo mempertimbangkan faktor yuridis dengan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf serta mempertimbangkan faktor non-yuridis, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan serta mempertimbangkan salah satu alat bukti yaitu keterangan saksi mahkota. Terdakwa Junaidi alias Jun bin Hasan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Theft is a crime that often occurs in the community. One type of criminal offence of theft is violent theft in incriminating circumstances carried out together as contained in Verdict No. 81/Pid.B/2018/PN.Pwt. This research aims to find out how the evidence and consideration of judges in dropping criminals on the crime. This research method uses normative methods, which are studied in this study is a prescriptive study. Legal sources used primary, secondary and tertiary data. The method of collection and processing of legal materials is the study of documents (literature studies) and the method of analysis of legal materials used in the preparation of this research is to use qualitative normative analysis methods. Based on the results of the decision no. 81/Pid.B/2018/PN. Pwt pointed out that crown witnesses have legitimate evidentiary powers because the crown witness is a legitimate means of evidence so that it can be used as a consideration of the jury in handing down criminal verdicts for the accused. The value of the evidentiary power of crown witnesses is the same as ordinary witnesses, namely binding and perfect as long as it meets the requirements formil and material requirements and is in accordance with other evidence in this case witness statements, defendants' statements, and evidence. The Panel of Judges in sentencing the case a quo considers juridical factors taking into account the elements of the deeds indicted by the Public Prosecutor, there is no reason for correction and forgiveness and considering non-juridical factors, aggravating matters and mitigating matters, and considering one of the means of evidence, namely the crown witness testimony. Defendant Junaidi aka Jun bin Hasan has been found guilty of lawfully and convincingly jointly committing the crime of violent theft in aggravating circumstances as arranged and threatened in Article 365 paragraph (2) of the 2nd Criminal Code. |
| Kata kunci | Pembuktian Saksi Mahkota, Pencurian dengan Kekerasan, Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. |
| Pembimbing 1 | Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S. |
| Pembimbing 2 | Sanyoto, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 33 |
| Tgl. Entri | 2021-12-29 09:08:26.437703 |
|---|