Artikel Ilmiah : E1A017398 a.n. MUHAMMAD ALTHAF ABRAR ZULDANSYAH

Kembali Update Delete

NIME1A017398
NamamhsMUHAMMAD ALTHAF ABRAR ZULDANSYAH
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERBANKAN OLEH PEGAWAI BANK YANG TIDAK MEMASUKKAN LAPORAN TRANSAKSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 561/Pid.b/2019/Pn.sgm
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak Pidana Perbankan adalah tindakan (conduct), baik berupa melakukan sesuatu (commission) atau tidak melakukan sesuatu (omission), yang menggunakan produk perbankan (banking product) sebagai sasaran tindakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana oleh undang-undang secara legal dan formal, atau yang ditetapkan sebagai tindak pidana oleh Undang-Undang Perbankan Indonesia (Undang-Undang No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data sekunder dengan metode penyajian dalam bentuk sistematis, logis, dan rasional, metode analisis data yang digunakan normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Nomor 561/pid.b/2019/P.sgm Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana perbankan. Perbuatan Terdakwa yang tidak memasukkan laporan transaksi termasuk kedalam unsur-unsur tindak pidana perbankan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b yang mana merupakan dakwaan subsidair dan bukan merupakan pemalsuan yang tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a sebagaimana merupakan tuntutan primair dari putusan ini. Majelis Hakim memutus perkara ini dengan sanksi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan
Abtrak (Bhs. Inggris)Banking crime is an act (conduct), either in the form of doing something (commission) or not doing something (omission), which uses a banking product (banking product) as the target of the perpetrator's action which has been determined as a criminal act by law legally and formally, or which is designated as a criminal offense by the Indonesian Banking Law (Law No. 7 of 1992 as amended by Law No. 10 of 1998).
This study uses a normative juridical method with a law and concept approach, descriptive analytical research specifications, secondary data sources with a systematic, logical, and rational presentation method, qualitative normative data analysis methods used.
The results showed that the District Court Decision Number 561/Pid.b/2019/pn.sgm the Panel of Judges in their legal considerations stated that the Defendant had committed a banking crime. The Defendant's actions that do not include transaction reports are included in the elements of a banking crime in Article 49 paragraph (1) letter b which is a subsidiary indictment and is not a forgery as stated in Article 49 paragraph (1) letter a as the primary claim of the verdict. this. The Panel of Judges decided this case with a prison sentence of 5 (five) years and a fine of Rp.10,000,000,000,- (ten billion rupiah) provided that if the fine is not paid, it will be replaced with a prison sentence of 1 (one) month.
Kata kunciperbankan, tindak pidana perbankan
Pembimbing 1Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum
Pembimbing 2M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Pembimbing 3KRISNHOE KARTIKA., S.H., M.Hum.
Tahun2021
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2021-12-27 06:58:30.602946
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.