| NIM | E1A017233 |
| Namamhs | VIVI WIJAYANTI |
| Judul Artikel | Tanggung Jawab Hukum Psikolog Klinis dalam Pelayanan Psikologi Klinis |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum psikolog klinis dalam pelayanan psikologi klinis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan analitis (analitycal approach). Spesifikasi dari penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab hukum psikolog klinis dalam pelayanan psikologi klinis telah menunjukkan sinkronisasi. Artinya, peraturan yang memiliki derajat lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat lebih tinggi. Bentuk tanggung jawab hukum psikolog klinis dalam pelayanan psikologi klinis meliputi pertanggungjawaban mengganti kerugian yang merupakan tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang terdapat pada Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 58 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata mengenai wanprestasi. Tanggung jawab hukum pidana terdapat pada Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 190 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tanggung jawab hukum administrasi terdapat pada Pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Tahun 2019, Pasal 31 dan 33 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/11/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Psikologi Klinis dan Angka Kreditnya, Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This study aims to determine the synchronization of settings and forms of legal responsibility of clinical psychologists in clinical psychology services. This study uses a normative juridical research method. The approach method used is a statue approach, a conceptual approach, and an analytical approach. The specifications of this research are an inventory of laws and regulations, legal synchronization, and legal findings in concreto. The type of data used is secondary data obtained from literature study. The results showed that the regulation regarding the legal responsibilities of clinical psychologists in clinical psychology services has shown synchronization. This means that regulations with lower degrees do not conflict with regulations with higher degrees. Forms of legal responsibility for clinical psychologists in clinical psychology services include liability for compensation which is a civil law liability based on Article 1365 of the Civil Code regarding unlawful acts contained in Article 77 and Article 78 of Law Number 36 of 2014 concerning Labor Health, and Article 58 of Law No.36 of 2009 concerning Health and based on Article 1239 of the Civil Code regarding defaults. Criminal liability is contained in Article 84, Article 85, Article 86 of Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers and Article 190 of Law No. 36 of 2009 concerning Health. Administrative legal responsibilities are contained in Article 13 paragraph (2) of the Articles of Association/ Bylaws (AD/ART) of the Indonesian Psychological Association (HIMPSI) of 2019, Articles 31 and 33 of the Regulation of the Minister of State for Empowerment of State Apparatus Number: PER/11/M. PAN/5/2008 concerning Clinical Psychology Functional Positions and Credit Scores, Article 25 paragraph (2) Regulation of the Minister of Health Number 45 of 2017 concerning Permits and Implementation of Clinical Psychologists Practice, Article 82 of Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers, and Article 188 Law Number 36 Year 2009 concerning Health. |
| Kata kunci | Tanggung Jawab Hukum, Psikolog Klinis, Pelayanan Psikologi Klinis |
| Pembimbing 1 | Nayla Alawiya, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H. |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 21 |
| Tgl. Entri | 2021-11-15 15:12:27.274239 |
|---|