Artikel Ilmiah : E1A017046 a.n. ILDA NURSOKYA MANURUNG

Kembali Update Delete

NIME1A017046
NamamhsILDA NURSOKYA MANURUNG
Judul ArtikelHAK CUTI TAHUNAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diberikan hak cuti tahunan yang diberikan kepada PPPK namun belum terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti tahunan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian bertipe yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif yang data bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan metode kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis, logis dan rasional dengan metode analisis data berupa analitis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PPPK yang berhak mendapat cuti tahunan adalah PPPK yang telah sesuai dengan kriteria masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun atau masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan alasan tertentu dengan mekanisme mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Abtrak (Bhs. Inggris)Government Employees With Work Agreements (PPPK) is part of the State Civil Apparatus (ASN), which according to Government Regulation Of Republic Of Indonesia Number 49 Of 2018 Concerning Management Of Government Employees With Work Agreements (PPPK) are given annual leave rights, but there are no further provisions regarding procedures for granting annual leave. This research is normative juridical research with descriptive specifications where data comes from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Those data are collected using the literature method and presented as narrative texts arranged in systematic, logical, and rational manner with data analysis methods in the form of qualitative analysis. The result of this study conclude that PPPK who are entitled to annual leave are those who have met the criteria for a period of work of more than 1 (one) year or a period of service of less than 1 (one) year. They could apply for their annual leave by submitting a written request to the staffing officer.
Kata kunciCuti Tahunan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kriteria, Mekanisme
Pembimbing 1Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Pembimbing 2Sri Hartini, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H
Tahun2021
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2021-11-15 13:02:47.942048
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.