Artikel Ilmiah : E1A017362 a.n. ADIBA ALYA

Kembali Update Delete

NIME1A017362
NamamhsADIBA ALYA
Judul ArtikelIMPLEMENTASI RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO)
Abstrak (Bhs. Indonesia)IMPLEMENTASI RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
(Studi di Pengadilan Negeri Wonosobo)
Oleh :
ADIBA ALYA
E1A017362

ABSTRAK
Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi hak-haknya. Salah satu hak Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh korban. Restitusi menjadi hal yang penting bagi pihak korban, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan. Oleh karenanya tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan faktor-faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonosobo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Penentuan Informan penelitian menggunakan metode purposive sampling dan snowball sampling. Metode pengumpulan data primer diperoleh dengan wawancara, dan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian naratif, serta metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonsosobo hanya diberikan dalam bentuk kerugian materiil. Adapun faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang terdiri dari faktor struktur hukum, di mana Penyidik dan Penuntut Umum yang tidak melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri dan LPSK yang masih jarang terjun langsung mendampingi korban. Adapun dari faktor substansi hukum, yakni mekanisme pengajuan permohonan restitusi yang rumit, tidak adanya aturan yang menjamin pelaku untuk memenuhi kewajiban restitusinya, serta tidak adanya aturan mengenai kewenangan hakim dalam melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri. Adapun dari faktor kultur hukum lebih kepada kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hak restitusi bagi korban, serta serta kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Restitusi
Abtrak (Bhs. Inggris)IMPLEMENTATION OF RESTITUTION FOR CHILDREN THAT ARE VICTIMS OF CRIMINAL ACTIONS
(Study at the Wonosobo District Court)


By :
ADIBA ALYA
E1A017362

ABSTRACT
Children are legal subjects whose rights must be protected. One of the rights of children who are victims of criminal acts is to get restitution. Restitution is the payment of compensation charged to the perpetrator based on a court decision that has obtained permanent legal force for material and immaterial losses suffered by the victim. Restitution is an important thing for victims, but in its implementation there are still shortcomings. Therefore, the purpose of this study is to find out how to implement restitution for children who are victims of criminal acts and the inhibiting factors for implementing restitution for children who are victims of criminal acts at the Wonosobo District Court. The approach method used in this research is a sociological juridical method with the research specification used is descriptive. Types and sources of data using primary data and secondary data. Determination of research informants using purposive sampling and snowball sampling. The primary data collection method was obtained by interview, and secondary data was obtained by literature study. The obtained data were processed by data reduction, data display, and data categorization. Presentation of data in the form of narrative descriptions, and qualitative data analysis methods. Based on the results of the study indicate that, the implementation of restitution for children who are victims of criminal acts at the Wonsosobo District Court is only given in the form of material losses. The inhibiting factors for the implementation of restitution for children who are victims of criminal acts consist of legal structure factors, where Investigators and Public Prosecutors do not assess the amount of loss themselves and LPSK which still rarely goes directly to accompany the victim. As for the legal substance, the mechanism for submitting a request for restitution is complicated, there are no rules that guarantee the perpetrators to fulfill their restitution obligations, and there are no rules regarding the authority of judges in assessing the amount of the loss themselves. As for the legal culture factor, it is more about the lack of public awareness of the importance of restitution rights for victims, and the lack of public trust in law enforcement officials.
Keywords: Legal Protection, Children, Restitution
Kata kunciPerlindungan Hukum, Anak, Restitusi
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H.
Pembimbing 3Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum.
Tahun2021
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2021-11-12 12:12:43.279037
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.