Artikel Ilmiah : E1A017351 a.n. NABILA FITRIASACHRA

Kembali Update Delete

NIME1A017351
NamamhsNABILA FITRIASACHRA
Judul ArtikelPRINSIP TIDAK DIGANGGUGUGATNYA GEDUNG PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad, Pakistan pada 1973)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Konvensi Wina 1961, gedung perwakilan asing tidak dapat diganggu gugat oleh aparat keamanan negara penerima. Dalam praktiknya, terkadang terjadi pelanggaran Konvensi tersebut khususnya mengenai penyalahgunaan gedung perwakilan asing, salah satunya adalah kasus penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad, Pakistan pada 1973. Kasus ini berawal dari penyelundupan senjata dan bahan peledak ke dalam gedung perwakilan Irak di Islamabad yang menyebabkan gedung perwakilan tersebut digeledah oleh aparat keamanan Pakistan.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami prinsip tidak diganggugugatnya perwakilan asing menurut Konvensi Wina 1961 dan menganalisis kasus penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad oleh aparat keamanan negara Pakistan menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data normatif-kualitatif.
Berdasarkan penelitian, Pakistan tidak melanggar prinsip inviolabilitas gedung perwakilan diplomatik yang diatur dalam Pasal 22 Konvensi Wina 1961. Perbuatan Irak menyelundupkan senjata dan bahan peledak ke dalam gedung perwakilannya di Islamabad, menyebabkan aparat keamanan Pakistan menggeledah gedung perwakilan tersebut. Penggeledahan dilakukan karena gedung perwakilan digunakan negara pengirim untuk kegiatan yang bertentangan dengan pelaksaan fungsi dan tugas perwakilan diplomatik, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Konvensi Wina 1961 yang menjelaskan bahwa gedung perwakilan asing tidak boleh digunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan sebagaimana ditetapkan dalam konvensi atau oleh peraturan hukum internasional lain atau oleh perjanjian khusus yang berlaku antara negara pengirim dan negara penerima.
Abtrak (Bhs. Inggris)Based on Article 22 paragraph (1) Vienna Convention 1961, diplomatic premises are inviolable. In practice, sometimes there are violations of the convention particularly the misuse of the diplomatic premises, for example, is searching to the Iraqi embassy in Islamabad 1973. This case began with the weapons and explosives smuggled into the Iraqi embassy in Islamabad, Pakistan which caused the Pakistani security forces to conduct a search on the embassy building.
This study aims to determine the principle of the inviolability of the diplomatic premises based on the Vienna Convention 1961 and to analyze the case of a search on the Iraqi embassy in Islamabad 1973 based on international law. This study uses a normative juridical approach with a descriptive-analytical research specification. Data analysis in this study used a normative-qualitative data analysis method.
Based on the research, Pakistan was not violating the principle of the inviolability of the diplomatic premises regulated on Article 22 Vienna Convention 1961. Iraq smuggled weapons and explosives into its embassy in Islamabad, causing Pakistani security forces to raid the building. The raid was carried out because of the diplomatic premise used for an activity which contrary to the functions of the diplomatic premises as regulated in Article 41 paragraph (3) Vienna Convention 1961 which explain the embassy must not be used in any manner incompatible with the functions of the mission as laid down in the present Convention or by other rules of general international law or by any special agreements in force between the sending and the receiving State.
Kata kunciPrinsip tidak diganggu gugat, gedung perwakilan asing, Konvensi Wina 1961.
Pembimbing 1Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2021-11-10 09:20:03.287346
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.