Artikel Ilmiah : E1A017224 a.n. KHAERUNNISA TSABITA ENGGAR WARDHANI

Kembali Update Delete

NIME1A017224
NamamhsKHAERUNNISA TSABITA ENGGAR WARDHANI
Judul ArtikelASPEK HUKUM PIHAK KETIGA SEBAGAI PEMBERI JAMINAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM (Tinjauan Yuridis Putusan No. 21/Pdt.G/2018/PN.Srp)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Dalam perjanjian pinjam meminjam terutama uang, kreditur menanggung risiko terkait pengembalian dana. Untuk mengurangi tingkat risiko yang ditanggung kreditur, hukum membuat peraturan mengenai jaminan. Jaminan ada untuk menjamin pelunasan utang debitur kepada kreditur. Peristiwa tersebut terjadi dalam perjanjian pinjam meminjam antara I Wayan Wanten dan I Wayan Sumatera dengan menyertakan harta berupa tanah dan bangunan yang merupakan bagian warisan dari I Wayan Jati sebagai jaminan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim mengenai ada tidaknya perjanjian dan ada tidaknya pengikatan jaminan dalam Putusan Nomor 21/Pdt.G/2018/PN.Srp serta untuk menganalisis jenis perjanjian jaminan yang terdapat dalam Putusan Nomor 21/Pdt.G/2018/PN.Srp. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode penyajian data dalam bentuk teks naratif. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis putusan dapat diambil kesimpulan bahwa pertama hakim benar dalam pertimbangan dan putusannya yang menyatakan adanya perjanjian pokok berupa perjanjian pinjam meminjam. Kedua, hakim tidak tepat dalam mengkontruksikan adanya jaminan oleh pihak ketiga yang menyebut sebagai perjanjian jaminan perorangan (borgtocht), dan yang terjadi adalah tidak lahir jaminan sama sekali dalam Putusan Nomor 21/Pdt.G/2018/PN.Srp. Perjanjian pinjam meminjam antara I Wayan Wanten dan I Wayan Sumatra tidak diikuti dengan perjanjian jaminan.

Kata Kunci: Jaminan, Pinjam Meminjam, Warisan yang Belum Terbuka
Abtrak (Bhs. Inggris)In loan agreements, especially those whose objects are money, creditors assume risks related to refunds. To reduce the level of risk borne by creditors, the law makes rules regarding guarantees. Guarantees exist to guarantee the repayment of debtor debt to creditors. The event occurred in a loan agreement between I Wayan Wanten and I Wayan Sumatra by including property belonging to I Wayan Jati as a guarantee.
The purpose of this study are to analyze the judge's legal considerations regarding whether there is or there is not loan agreement and whether there is or there is not guarantee binding, also to analyze the types an the validity of guarantee agreements contained in Decision No. 21/Pdt.G/2018/PN.Srp. This study uses normatif judicial approach method with descriptive research specification analysis. The research data comes ftom secondary data. The data method was carried out by literature studies. Method of presenting data is in the form of narrative text. The analysis method used in this study is normative qualitative.
Based on the results of the analysis of the Decision can be concluded that first, the judge is correct in his consideration and decision that states the existence of loan agreement. Second, the judge is not right in constructing a guarantee by a third party who refers to it as an individual guarantee agreement (borgtocht), and what happens is no guarantee was born in Decision No. 21/Pdt.G/2018/PN.Srp. The loan agreement between I Wayan Wanten and I Wayan Sumatera was not followed by any guarantee agreement.

Keywords: Guarantees, Borrows, Unopened heritage
Kata kunciJaminan, Pinjam Meminjam, Warisan yang Belum Terbuka
Pembimbing 1Unggul Warsiadi, S.H., M.H
Pembimbing 2Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H
Pembimbing 3Nur Wakhid, S.H., M.H
Tahun2021
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2021-10-21 19:18:14.394643
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.