Artikel Ilmiah : E1A017136 a.n. SASKIA MEGA OCTAVIANI

Kembali Update Delete

NIME1A017136
NamamhsSASKIA MEGA OCTAVIANI
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NO. 526/PID.SUS/2020/PN JKT.UTR.
Abstrak (Bhs. Indonesia)Informasi yang jelas dan benar mengenai barang dan/atau jasa merupakan aspek yang sangat penting dalam perdagangan khususnya bagi konsumen. Hak atas informasi bagi konsumen sangat krusial karena tidak memadainya informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai suatu barang dan/atau jasa dapat menyesatkan konsumen dan akan berakibat hukum pada pelaku usaha untuk bertanggung jawab apabila sampai merugikan konsumen. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam keterangan jasa pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsumen dalam Putusan Pengadilan No. 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr sudah mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Penerapan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam putusan tersebut merupakan suatu bukti nyata dari adanya upaya penegakan perlindungan hukum kepada konsumen, terutama atas hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Abtrak (Bhs. Inggris)Clear and correct information about goods and/or services is a very important aspect in trading, especially for consumers. The right to information for consumers is crucial because false, unclear and dishonest information about an item and/or services can mislead consumers and can result in producers being legally responsible, especially if they are deemed to be detrimental to consumers. The purpose of this study is to determine the protection of the law for consumers over producers who produce and/or trade in services that are not in accordance with the promises stated in the information on peer to peer lending services under the Law Number 8 of 1999 regarding Consumer Protection.
The method used in this study is normative juridic with descriptive research specifications. The source of data used is secondary data in nature in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection methods are carried out with library studies. The data obtained is presented with a descriptive text, and a qualitative normative method is used to analyze the data.
From the results of the study, it can be concluded that consumers based under the court decision No. 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. received legal protection as stipulated in Law Number 8 of 1999. The application of Article 8 paragraph (1) letter f of Law Number 8 of 1999 in the court decision is an evidence of its efforts to enforce legal protection for consumers.This is paticularly emphasized on consumer rights as regulated in Article 4 letter c of Law Number 8 of 1999, especially for the right to know correct, clear, and honest information regarding the conditions and guarantees of goods and/or services.
Kata kunciPelindungan Hukum, Konsumen, Jasa Pinjaman Online
Pembimbing 1Suyadi, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 3M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2021-10-21 09:18:59.049203
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.