Artikel Ilmiah : E1A017318 a.n. ALFIN MOCHAMMAD AKBAR

Kembali Update Delete

NIME1A017318
NamamhsALFIN MOCHAMMAD AKBAR
Judul ArtikelIMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN RI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kabupaten Tasikmalaya mempunyai luas wilayah 2.708,81 km2 atau 270.881 ha, secara administratif terdiri dari 39 Kecamatan, 351 desa. Pada tahun 2018 sampai 2020 di Kabupaten Tasikmalaya telah dilakukannya program PTSL, namun dalam pelaksanaan masih terdapat banyak kendala. Permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini mengenai implementasi PTSL serta kendala-kendala yang terjadi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer sebagai data pendukung, dengan pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara. Kemudian metode analisis data menggunakan metode kualitatif, yang penekanan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terhadap dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan logika ilmiah.
Implementasi dari kegiatan PTSL di Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut dalam implementasi kegiatan PTSL yang dilaksanakan dari tahun 2017 sampai 2019 mengalami peningkatan. Kendala-kendala yang terdapat dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Pertama, masih banyak bidang tanah yang tertukar sehingga mengakibatkan banyak Nomor Induk Bidang yang tertukar, sehingga perlu pembenahan kembali dan memerlukan waktu untuk mencocokan bidang tanah dengan berkas; Kedua, luas tidak sesuai dengan luas permohonan; Ketiga, adanya pejabat yang telah alih tugas sehingga menghambat penandatanganan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Complete Systematic Land Registration (PTSL) is an activity carried out by the Government to provide legal certainty to land rights holders as regulated in the Regulation of the Minister of ATR/Head of BPN Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Registration, Tasikmalaya Regency has an area of 2,708.81 km2 or 270,881 ha, administratively consists of 39 sub-districts, 351 villages. From 2018 to 2020 in Tasikmalaya Regency, the PTSL program has been carried out, but in implementation there are still many obstacles. The problems that will be examined in this thesis are regarding the implementation of PTSL and the obstacles that occur.
The research method used is normative juridical with a statutory and analytical approach. Data collection methods used in the form of secondary data and primary data as supporting data, with data collection used by interviews. Then the data analysis method uses a qualitative method, which emphasizes the analysis on the process of deductive and inductive inference and on the analysis of the dynamics of the relationship between observed phenomena with scientific logic.
The implementation of PTSL activities in Tasikmalaya Regency has been carried out in accordance with the stages regulated in article 4 paragraph (4) of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of BPN RI Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Registration. Based on these stages, the implementation of PTSL activities carried out from 2017 to 2019 has increased. The constraints contained in the implementation of PTSL in Tasikmalaya Regency, namely First, there are still many parcels of land that are swapped, resulting in a lot of swapped Main Field Numbers, so it needs to be reorganized and it takes time to match the land parcels with the files; Second, the area does not match the area of the application; Third, there are officials who have shifted their duties so as to hinder the signing.
Kata kunciImplementasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pembimbing 1Supriyanto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum.
Tahun2021
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2021-09-20 15:45:19.398289
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.