Artikel Ilmiah : E1A017038 a.n. NADYA ZAMIERA

Kembali Update Delete

NIME1A017038
NamamhsNADYA ZAMIERA
Judul ArtikelPERBANDINGAN DALUWARSA PENUNTUTAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CINA (Tinjauan Yuridis Terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan The Criminal Law of the People`s Republic of China)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Sistem daluwarsa penuntutan diadakan sebagai bagian dari perlindungan terhadap pelaku tindak pidana, sistem ini sama-sama dianut baik di Indonesia maupun di Republik Rakyat Cina dengan persamaan dan perbedaan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan dan persamaan dari sistem daluwarsa penuntutan yang ada di Indonesia dan Republik Rakyat Cina. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis komparatif dengan spesifikasi penelitian normatif. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakanaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan perbandingan hukum pidana dalam KUHP dan Criminal Law Code terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing. KUHP memuat unsur-unsur delik yang lebih rinci dibandingkan dengan Criminal Law Code yang deliknya lebih sederhana. Sistem daluwarsa yang dianut di Indonesia terbagi menjadi daluwarsa penuntutan dan pemidanaan sementara dalam Criminal Law Code tidak menganut adanya daluwarsa pemidanaan. Persamaannya adalah sama-sama mendasarkan adanya daluwarsa penuntutan pada akibat dari lampaunya waktu untuk memproses dan menuntut pelaku tindak pidana. Perbedaannya adalah di KUHP jangka waktu jatuh tempo daluwarsa lebih cepat dibandingkan dengan Criminal Law Code. Sistem daluwarsa penuntutan yang ada dalam R-KUHP Nasional Tahun 2019 memperpanjang waktu jatuh tempo daluwarsa.
Abtrak (Bhs. Inggris)The limitation of expiration prosecution system is held as part of the protection against perpetrators of criminal acts, this system is shared both in Indonesia and in the People's Republic of China with existing similarities and differences. This study aims to determine the comparisons and similarities of the limitation expiration system of prosecution in Indonesia and the People's Republic of China. The research method used is comparative juridical with normative research specifications. The data used in this study is secondary data obtained from the literature study. The data obtained were then processed and analyzed by qualitative methods and presented in the form of descriptive text. The results of this study indicate that the comparison of criminal law in the Criminal Code in Indonesia and China has advantages and disadvantages of each. Indonesians Criminal Code contains elements of a more detailed offense compared to the Criminal Law Code of China which has a simpler offense. The limitation expiration system adopted in Indonesia is divided into the limitation expiration of prosecution and sentencing, while the Criminal Law Code of China does not adhere to the expiration of a sentence. The similarity is that they both base the limitation expiration of the prosecution on the consequences of the lapse of time to process and prosecute the perpetrators of criminal acts. The difference is that in Indonesian Criminal Code the maturity period is faster than the Criminal Law Code of China. The prosecution limitation expiration system in the Draft of Indonesia Criminal Code extends the expiration date.
Kata kunciDaluwarsa Penuntutan, Indonesia, Perbandingan Hukum, Republik Rakyat Cina
Pembimbing 1Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S.H., M. Hum.
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2021-09-13 22:36:43.181704
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.