Artikel Ilmiah : E1A017195 a.n. VIVI IRMA LATIFAH FIRDAUS

Kembali Update Delete

NIME1A017195
NamamhsVIVI IRMA LATIFAH FIRDAUS
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK TERPENUHI SYARAT PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3366/ Pdt.G / 2020/ Pa. Dpk)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang ada, baik menurut hukum islam maupun menurut Undang-Undang yang berlaku. Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Apabila perkawinan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan atau dapat dibatalkan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena tidak terpenuhi syarat perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3366/Pdt.G/2020/PA.Dpk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian prespektif analisis, teknik pengumpulan data studi keperpustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa permohonan pembatalan perkawinan karena tidak terpenuhi syarat perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3366/Pdt.G/2020/PA.Dpk. Hakim dalam memutus perkara ini mendasarkan pada Pasal 8 huruf (d) Undang – Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 39 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juncto Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 23 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 73 huruf d Kompilasi Hukum Islam. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 75 Huruf (b) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, dalam pertimbangan hakim menggunakan Pasal 39 Ayat (3) huruf c bukan Pasal 39 Ayat (2) , Pasal 23 Huruf (b) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 73 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam bukan Pasal 73 huruf (d) . Majelis Hakim juga dapat menambahkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage can be called legal if the marriage meets the existing conditions and pillars of marriage, both according to Islamic law and according to applicable law. The terms of the marriage are stipulated in Chapter II of Article 6 to Article 12 of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. If the marriage is not in accordance with the prescribed legal order then the marriage becomes invalid and the marriage can be annulled or can be annulled.
The formulation of the problem in this study is how the judge's legal consideration in granting the marriage annulment application because it is not fulfilled the marriage requirement in the Depok Religious Court Decision No. 3366 / Pdt.G / 2020 / PA.Dpk. The methods used in this study are normative juridical, analytical prespective research specifications, literature study data collection techniques with inventory, collected data then presented in the form of narrative text and qualitative normative analysis.
Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the application for annulment of marriage because it is not fulfilled the conditions of marriage in the Decision of the Depok Religious Court No. 3366 / Pdt.G / 2020 / PA.Dpk. The judge in deciding this case is based on Article 8 letter (d) of Law No.1 of 1974 concerning Marriage juncto Article 39 Paragraph (2) compilation of Islamic law juncto Article 70 compilation of Islamic law. Article 23 of Law No.1 of 1974 concerning Marriage juncto Article 73 letter d Compilation of Islamic Law. Article 28 Paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 on Marriage juncto Article 28 Paragraph (2) of Law No. 1 of 1974 juncto Article 75 Letter (b) Compilation of Islamic Law. According to the researchers, in consideration the judge uses Article 39 Paragraph (3) letter c instead of Article 39 Paragraph (2), Article 23 Letter (b) of Law No.1 of 1974 concerning Marriage juncto Article 73 letter (b) Compilation of Islamic Law instead of Article 73 letter (d). The Panel of Judges can also add Article 22 of Law No. 1 of 1974 and Article 37 of Government Regulation No. 9 of 1975.
Kata kunciKata kunci :Pembatalan Perkawinan,Syarat Perkawinan.
Pembimbing 1Dr.Siti Muflichah , S.H, M.H
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 3Drs. Noor Asyik, M.Ag
Tahun2021
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2021-09-12 11:22:14.972356
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.