Artikel Ilmiah : E2A019025 a.n. ARFIANTO INDRAJAYA

Kembali Update Delete

NIME2A019025
NamamhsARFIANTO INDRAJAYA
Judul ArtikelEfektifitas Program Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan
Abstrak (Bhs. Indonesia)Sesuai dengan Pasal 2 butir C Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan bahwa Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan peran Pembinaan Masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah pelaksanaan program revitalisasi lembaga pemasyarakatan di pulau nusakambangan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Lapas? 2) Apa kendala dalam pelaksanaan program revitalisasi Lapas di Pulau Nusakambangan? Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, yaitu melalui pendekatan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis data-data yang terdapat dalam penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dalam pelaksanaan program revitalisasi pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan berkaitan dengan efektifitas program revitalisasi pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan bahwa revitalisasi membutuhkan sumber daya pendukung yang tidak memadai, sehingga dalam hal ini dapat dikatakan tidak efektif dalam melakukan revitalisasi pemasyarakatan. program revitalisasi, karena beberapa faktor dalam pelaksanaan program revitalisasi, yaitu sumber daya manusia yang tidak memadai serta sarana dan prasarana yang kurang efisien dalam merawat narapidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)In accordance with Article 2 point C of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia Number: 35 of 2018 concerning Penitentiary Revitalization that the Revitalization of Correctional Organization aims to enhance the role of Community Guidance. The formulation of the problem in this study are 1) Is the implementation of the prison revitalization program on the island of nusakambangan in accordance with the Minister of Law and Human Rights Regulation No. 35 Year 2018 concerning the revitalization of correctional arrangements? 2) What are the obstacles in implementing a prison revitalization program on Nusakambangan Island? The legal research method used in this study is the normative method, namely through the approach of qualitative research methods by analyzing the data contained in library research. The results of research in implementing the correctional revitalization program on Nusakambangan Island are related to the effectiveness of the correctional revitalization program on Nusakambangan Island that revitalization requires insufficient support resources, so that in this case it can be said to be ineffective in conducting a correctional revitalization program, due to several factors in implementing the revitalization program, namely inadequate human resources and facilities and infrastructure that are less efficient in treating prisoners.
Kata kunciProgram Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana
Pembimbing 1Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. H. Setya Wahyudi, S.H. M.H.
Pembimbing 30
Tahun2020
Jumlah Halaman5
Tgl. Entri2021-09-01 20:27:43.592822
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.