Artikel Ilmiah : E2A017022 a.n. SUKMAWAN ARI WIBOWO

Kembali Update Delete

NIME2A017022
NamamhsSUKMAWAN ARI WIBOWO
Judul ArtikelREHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL SEBAGAI
BENTUK UPAYA DEPENALISASI BAGI PENYALAHGUNA
NARKOTIKA DI INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)RINGKASAN
Reformasi hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tampak sekali berproses dalam suatu dinamika perkembangan sosial dan teknologi yang berpengaruh terhadap perkembangan kriminalitas di Indonesia, yang menuntut tindakan dan kebijaksanaan antisipatif. Antisipatif terhadap ancaman tindak kriminalitas yang juga dalam bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika dilakukan melalui pembaharuan hukum yang cukup memiliki sejarah panjang. Reformasi hukum pidana tersebut, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai rehabilitasi terhadap pengguna narkotika merupakan bentuk langkah pembaharuan hukum pidana nasional yang menunjukkan adanya kebijakan hukum pidana yang merupakan kebijakan yang bertujuan agar pengguna narkotika tidak lagi menyalahgunakan narkotika tersebut karena tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam bermasyarakat secara damai dan adil. Rehabilitasi terhadap pecandu atau penyalahguna narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketegantungan, masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindunagan sosial yang mengintegrasikan pacandu atau penyalahguna narkotika ke dalam tertib sosial agar ia tidak lagi menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan hal tersebut Penulis telah merumuskan isu hukum dalam penelitian ini yaitu mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kaitannya dengan upaya depenalisasi bagi penyalahguna narkotika di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari data sekunder sebagai data yang utama dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan Rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Pasal 54, Pasaal 55 dan Pasal 103) yaituTerdakwa terbukti sebagai pecandu murni narkotika dan ada hasil pemeriksaan tim asesmen dan berdasarkan atas pendapat ahli dokter yang diajukan di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dapat dijadikan Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia, karena dengan dijatuhkannya putusan rehabilitasi oleh hakim terhadap terdakwa yang terbukti sebagai penyalahguna atau pecandu narkotika, maka jangka waktu lamanya rehabilitasi diperhitungkan sebagai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, dengan demikian berarti sanksi pidana diganti/dihapus dengan sanksi tindakan berupa rehabilitasi menjalani pengobatan dan/atau perawatan. Hal ini sesuai dengan pengertian depenalisai yaitu suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana kemudian ancaman pidana ini dihilangkan.
Abtrak (Bhs. Inggris)SUMMARY
Criminal law reform in Law Number 35 Year 2009 regarding Narcotics seems to proceed in a dynamic social and technological development that has an influence on the development of crime in Indonesia, which demands anticipatory action and policy. Anticipating the threat of crime which is also in the form of narcotics and psychotropic abuse is done through legal reforms that have quite a long history. The reform of the criminal law, specifically the provisions governing the rehabilitation of narcotics users, is a form of reform of the national criminal law that shows the existence of a criminal law policy which is a policy aimed at making narcotics users no longer abuse the narcotics because the purpose of the law is to regulate public order in society. peace and justice. Rehabilitation of addicts or narcotics abusers is a treatment process to free the addicts from being addicted. The period of rehabilitation is calculated as a period of serving a sentence. Rehabilitation of narcotics addicts is also a form of social protection that integrates the drug addicts or narcotics abusers into social order so that they no longer abuse narcotics. Based on this, the author has formulated the legal issue in this study, namely the judge's legal considerations in making a rehabilitation decision based on Article 103 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and its relation to depenalization efforts for narcotics abusers in Indonesia.
The method used in this research is normative legal research. Sources of legal material contained in this study came from secondary data as the main data with data collection techniques based on literature studies. Data analysis techniques in this study using the deductive method.
Based on the results of this study, it is known that the Judge's Legal Considerations in imposing a Rehabilitation Decision to undergo treatment and/or treatment based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics (Article 54, Article 55 and Article 103), namely that the Defendant is proven to be a pure narcotic addict and there is an examination result. the assessment team and based on the expert opinion of the doctor presented at the trial which stated that the defendant must undergo rehabilitation. Medical rehabilitation and social rehabilitation can be used as a Depenalization Effort for Narcotics Abusers in Indonesia, because with the verdict of rehabilitation by a judge against a defendant who is proven to be a narcotics abuser or addict, the length of rehabilitation period is calculated as the length of imprisonment imposed, thus meaning that criminal sanctions are replaced/removed with action sanctions in the form of rehabilitation to undergo treatment and/or treatment. This is in accordance with the notion of depenalization, which is an act that was originally threatened with a criminal offense and then this criminal threat is eliminated.
Kata kunciRehabilitation, Depenalization, Narcotics Abuse
Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H.,M.H
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman29
Tgl. Entri2021-08-26 11:58:12.819099
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.