| NIM | E1A017052 |
| Namamhs | SENTIKE UTAMI HUTAHAEAN |
| Judul Artikel | PERANAN PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dibagi atas 3 klasifikasi yaitu Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak korban tindak pidana dan Anak saksi tindak pidana. dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyidikan, Penuntutan maupun Persidangan setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi, pendampingan harus dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan yang ada.Tujuan penelitian untuk mengetahui peranan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pendampingan. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum yuridis empiris, dengan Spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen berupa peraturan perundang undangan kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak turut mengatur adanya keterlibatan pendamping Anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan tersebut diberikan oleh Pekerja Sosial, Advokat, dan BAPAS. Dalam melaksanakan pendampingannya ketiga lembaga tersebut memiliki peran yang berbeda. Pelaksanaan pendampingan yang dilakukan oleh BAPAS dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan sampai pada pelaksanaan putusan hakim. Sedangkan Pekerja Sosial melaksanakan pendampingannya pada tahap penyidikan, penuntutan dan hanya sampai pada tahap persidangan, berbeda juga dengan Advokat yang hanya melaksanakan pendampingannya pada tahap persidangan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Children Who Face The Law according to the Law of the Criminal Justice System of Children divided into 3 classifications, namely Children who are in conflict with the law, Children victims of criminal acts and Children witnesses of criminal acts. In handling children facing the law must be distinguished from adults at every level of the process, be it from the start of investigation, prosecution or trial every implementation of the child process must be accompanied, assistance must be done professionally and in accordance with existing regulations. The purpose of the study is to find out the role of assistance to children who are dealing with the law in the purwokerto district court jurisdiction and to know the factors that are obstacles in the process of providing assistance. The method of approach to be used in this research is the empirical juridical law approach, with descriptive analytical research specifications. The data used in this study are primary and secondary data. Primary data is obtained through interviews with informants while secondary data obtained from documents in the form of laws and regulations is then processed and analyzed by qualitative methods and presented in the form of systematic descriptions. Based on the results of research shows that the Children's Criminal Justice System Act also regulates the involvement of child escorts who face the law. The assistance is provided by Social Workers, Advocates, and BAPAS. In carrying out their assistance, the three institutions have different roles. The implementation of assistance carried out by BAPAS starts from the stage of investigation, prosecution, trial to the implementation of the judge's decision. While social workers carry out their assistance at the stage of investigation, prosecution and only up to the trial stage, in contrast to advocates who only carry out their assistance at the trial stage. |
| Kata kunci | Pendampingan, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Pengadilan |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Drs.Antonius Sidik Maryono, S.H.,M.S |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2021-08-25 07:24:38.869016 |
|---|