Artikel Ilmiah : E1A017210 a.n. FIRZA SEKAR PRAHESTI

Kembali Update Delete

NIME1A017210
NamamhsFIRZA SEKAR PRAHESTI
Judul ArtikelNOODWEER EXCES DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn mengadili mengenai seorang anak yang melakukan pembelaan pada saat adanya ancaman yang membahayakan, namun hakim dalam hal ini memutus bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Anak Pelaku bukan merupakan suatu pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan bahwa Anak Pelaku secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Anak Pelaku dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga di LKSA Darul Aitam di Wajak Kabupaten Malang selama 1 (satu) tahun. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor: 1/ Pid.Sus- Anak/ 2020/ PN Kpn, dan ketepatan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn bukan karena noodweer exces.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan metode pendekatan analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode reduksi data, display data dan kategorisasi data. Data sekunder yang terkumpul disajikan secara deskriptif serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn terhadap Anak Pelaku dengan pidana pembinaan dalam lembaga di LKSA Darul Aitam di Wajak Kabupaten Malang selama 1 (satu) tahun belum berdasarkan pada aspek yuridis, aspek filosofis dan aspek sosiologis. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn bukan karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) adalah kurang tepat.
Abtrak (Bhs. Inggris)Verdict Number: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn prosecute for a child who is doing the defense of emergency at a time when the threat of harm, but the judge in this case deciding that the deeds done by the Child Actors is not a defense forced beyond the limit (noodweer exces). The decision of the Judges of the district Court Kepanjen stated that the Child Offender legally and convincingly perform criminal acts of persecution that resulted in the death set forth in Article 351 Paragraph (3) of the criminal code, and the Child Abuser sentenced coaching in institutions in LKSA Darul Aitam in Wajak Kabupaten Malang for 1 (one) year. The problem studied in this research is about the legal reasoning of judges in imposing criminal proceedings against offenders in Verdict Number: 1/ Pid.Sus-Anak/ 2020/ PN Kpn, and the accuracy of the consideration of the judge in deciding the case Number 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn not because noodweer exces.
The method used is normative juridical qualitative method analysis approach. The type of data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary and tertiary. Data processing method used is the method of data reduction, data display and data categorization. The secondary Data collected are presented descriptively and analyzed by using qualitative analysis.
The results of this study show that the Judge in imposing the Verdict of the Number: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn against a Child Offender with a criminal coaching in institutions in LKSA Darul Aitam in Wajak Kabupaten Malang for one (1) year has not been based on the judicial aspect, aspects of philosophical and sociological aspect. The consideration of the judge in deciding the case Number: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn is not because the defense was forced to beyond the limit (noodweer exces) is less precise.
Kata kunciNoodweer Exces, Penganiayaan Mengakibatkan Mati, Anak
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Tahun2021
Jumlah Halaman25
Tgl. Entri2021-08-20 11:17:33.625882
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.