Artikel Ilmiah : F1B014034 a.n. TEGAR FILGIAN BIMANTARA

Kembali Update Delete

NIMF1B014034
NamamhsTEGAR FILGIAN BIMANTARA
Judul ArtikelIMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 80 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai salah satu badan publik berkewajiban untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pemerintah Kabupaten Banyumas sejak tahun 2017 telah menerbitkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang diperbaharui dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2018. Ruang lingkup penelitian meliputi profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), layanan informasi, klasifikasi informasi publik, laporan PPID termasuk pedoman pelaksanaannya. Unsur-unsur tersebut akan dibandingkan dengan ketentuan terkait KIP di tingkat Kabupaten Banyumas.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pemilihan informan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah model analisis interaktif menurut Miles & Huberman dan validitas data menggunakan triangulasi sumber yaitu dengan membandingkan dan mengecek kembali tingkat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
The Banyumas Regency Government as a public agency is obliged to implement Public Information Disclosure (KIP), the implementation of which refers to Information Commission Regulation No. 1/2010 concerning Public Information Service Standards. The Banyumas Regency Government since 2017 has issued Banyumas Regent Regulation Number 34 of 2017 concerning Guidelines for the Management of Public Information Services in the Banyumas Regency Government which was updated by the Banyumas Regent Regulation Number 80 of 2018. The scope of research includes profiles of Information and Documentation Management Officers (PPID), information services, classification of public information, PPID reports including implementation guidelines. These elements will be compared with provisions related to KIP at the Banyumas Regency level.
The purpose of this study was to determine the implementation of Banyumas Regent Regulation Number 80 of 2018 concerning Guidelines for the Management of Public Information Services in the Banyumas Regency Government. The research method used is a qualitative method with purposive sampling informant selection technique. The data was collected by means of in-depth interviews, observation and documentation. The analytical method used is an interactive model of analysis according to Miles & Huberman and the validity of the data using source triangulation by comparing and checking the confidence level of the information obtained
Kata kunciKeterbukaan Informasi Publik, Layanan Informasi Publik, Kabupaten Banyumas
Pembimbing 1Dr. Denok Kurniasih, M. Si
Pembimbing 2Drs. Guntur Gunarto, M. Si
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman27
Tgl. Entri2021-08-19 14:24:39.07581
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.