Artikel Ilmiah : E1A017298 a.n. SALSABILA TSABITA

Kembali Update Delete

NIME1A017298
NamamhsSALSABILA TSABITA
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK TIDAK BERLABEL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR: 59/Pid.Sus/2019/PN Ttn
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ridwan Yahya selaku pelaku usaha telah
melanggar hak, kewajiban, perbuatan yang dilarang kepada konsumen terkait
penjualan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam
kemasannya. Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
yang berlaku terhadap produk yang dijualnya. Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi
kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang
terkumpul akan dianalisis secara normatif kualititatif
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai
tanggung jawab hukum pelaku usaha atas memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan
dan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan sanksi hukum terhadap pelaku
usaha yang merugikan konsumen dan perlindungan hukum bagi konsumen dan
pembuktian bahwa Pelaku Usaha tersebut telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) Huruf
a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Terdakwa Ridwan Yahya
terbukti sah dan bersalah karena semua unsur dari Pasal 8 Ayat (1) Huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen yang dirugikan dapat menggugat Ridwan Yahya untuk memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilan sesuai ketentuan Pasal 19
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha.
Abtrak (Bhs. Inggris)Consumer protection is regulated in Law Number 8 Year
1999 concerning Consumer Protection. Ridwan Yahya as a business actor has
violate the rights, obligations, prohibited actions to related consumers
cigarette sales that do not include health warnings in the
the packaging. Business actors have an obligation to guarantee the quality of goods
and/or services that are produced and/or traded based on the provisions
applicable to the products it sells. Business actors are prohibited
produce and/or trade goods and/or services that are not
meet or not in accordance with the required standards and conditions
laws and regulations;
The research method used in normative juridical research.
The source of the data used is secondary data obtained from the study
bibliography in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data that
collected will be analyzed normatively qualitatively
The purpose of this study is to examine and analyze the
legal responsibility of business actors for producing and/or
trade in goods and/or services that do not meet or do not comply
with the required standards and statutory provisions
and to study and analyze the application of legal sanctions against perpetrators
businesses that harm consumers and legal protection for consumers and
proof that the Business Actor has violated Article 8 Paragraph (1) Letter
a Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Based on the results of the study showed that the Defendant Ridwan Yahya
proven valid and guilty because all elements of Article 8 Paragraph (1) Letter a
Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Aggrieved consumers can sue Ridwan Yahya for providing
compensation for damage, pollution, and or consumer losses due to
consume goods and or services produced in accordance with the provisions of Article 19
Paragraph (1) Law Number 8 of 1999 concerning Protection
Consumer.

Keywords: Consumer Protection, Responsibility, Business Actor.
Kata kunciPerlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha.
Pembimbing 1Suyadi, S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H.,M.H
Pembimbing 3Sukirman,S.H.,M.Hum.
Tahun2021
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2021-08-16 19:03:19.795767
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.