Artikel Ilmiah : E1A017084 a.n. KEN AYU AMANDA SEKAR PRASETYA
| NIM | E1A017084 |
|---|---|
| Namamhs | KEN AYU AMANDA SEKAR PRASETYA |
| Judul Artikel | PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI TENTANG KASUS SUAP DIREKTUR UTAMA PT MELATI TECHNOFO INDONESIA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pertimbangan hukum hakim adalah argumen yang digunakan hakim sebagai dasar dalam memutus suatu perkara. Pertimbangan hukum hakim harus memenuhi pertimbangan yuridis, pertimbangan non-yuridis dan hal-hal yang memberatkan serta meringankan pidana. Putusan pengadilan juga memuat peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sebagai dasar mengadili termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Peninjauan Kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi yang dituangkan dalam undang-undang sebagai hadiah atau janji yang diterima oleh penguasa dari seseorang untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya. Penyuapan diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian tipe preskriptif, metode pengumpulan data dari peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, serta metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diakukan penulis maka menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 terbukti telah sesuai dengan Pasal 263 KUHAP namun terhadap pertimbangan hakim tidak mendasarkan kepada pertimbangan yuridis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis dan suap yag dilakukan terpidana bukan merupakan bentuk kedermawanan terpidana. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Peninjauan Kembali, Suap. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Consideration of the law the judge is the argument the judge as a basis to decide a case. Consideration of the law the judge must meet the consideration of jurisdiction, consideration of non-juridical and things that are aggravating as well as lighten a criminal. The court ruling also contains the laws and regulations concerned as a basis to prosecute including Law Number 8 of 1981 on Criminal procedure Law and the Law Number 48 Year 2009 on Judicial Power. The review is an attempt of the law to court decisions that have permanent legal force and is the effort of the last law filed by the convicted person or his heirs. Reconsideration regulated in Law Number 8 of 1981 on Criminal Law. Bribery is one of the forms of corruption which is poured in the legislation as a gift or promise accepted by the authorities of a person to do something or not do something in their duties. Bribery stipulated in Law Number 31 Year 1999 on Eradication of Corruption jo Law Number 20 Year 2001 on the amendment of Law Number 31 Year 1999 on the Eradication of Criminal Acts of Corruption. This research uses the method of approach endorsement of the normative with the specifications of the scrutiny of the kind of prescriptive, methods of data collection from legislations, studi kepustakaan, as well as the methods of qualitative data analysis. Based on the results of the research diakukan the author then shows that the consideration of the law of the judge against the verdict of the Supreme Court Number 237 PK/Pid.Sus/2020 proved to have been compatible with Article 263 KUHAP yet against the consideration of the judge did not base on the consideration of the endorsement, the consideration of sociological and consideration of the philosophical and feed yag done a convict is not a form of philanthropy convict. Keywords: Consideration Of The Law The Judge, A Review, A Bribe. |
| Kata kunci | Pertimbangan Hukum Hakim, Peninjauan Kembali, Suap. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti Sawitri S.H., M.H. |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 24 |
| Tgl. Entri | 2021-08-16 10:31:26.062185 |