Artikel Ilmiah : E2A019026 a.n. SODIKUN

Kembali Update Delete

NIME2A019026
NamamhsSODIKUN
Judul ArtikelPOLITIK HUKUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstrak (Bhs. Indonesia)Politik hukum menentukan arah pembangunan hukum, jika arah pembangunan hukum diletakkan di atas dasar dan landasan yang kuat, maka hukum akan memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat. Kebijakan pembangunan hukum nasional selaras dengan cita-cita proklamasi bangsa Indonesia, untuk mencapai Indonesia yang adil dan sejahtera. Penyusunan anggaran daerah mempunyai makna yang sangat penting dalam tujuan yang sama untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.
Politik hukum diarahkan terciptanya penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sesuai dengan peraturan perundangan, pelaksanaan visi, misi dan program pembangunan pemerintah daerah baik Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Kepala Daerah wajib menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). KUA PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Rencana kerja dan anggaran SKPD disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai bahan penyusunan rancangan Perda APBD tahun berikutnya. Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimulai dengan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kemudian kedua dokumen tersebut dibahas bersama DPRD untuk menghasilkan sebuah Nota Kesepakatan KUA dan PPA. Berdasarkan Nota Kesepakatan tersebut, Kepala Daerah menyampaikan surat edaran yang berisi Pedoman Penyusunan RKA-SKPD ditindaklanjuti oleh SKPD-SKPD dengan melakukan penyusunan RKA SKPD. Selanjutnya, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melakukan kompilasi RKA SKPD menjadi Raperda APBD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD sebelum diajukan dalam proses evaluasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)Legal politics determines the direction of legal development, if the direction of legal development is laid on a solid foundation and foundation, then the law will provide protection for people's lives. The policy of developing national law is in line with the ideals of the proclamation of the Indonesian nation, to achieve a just and prosperous Indonesia. The preparation of regional budgets has a very important meaning in the same goal of achieving a prosperous society.
Legal politics is directed towards the creation of regional revenue and expenditure budgets in accordance with laws and regulations, implementation of the vision, mission and development programs of regional governments, both the Regional Development Work Plan (RKPD), the Regional Medium-Term Development Plan (RPJMD), and the Regional Long-Term Development Plan (RPJMD). RPJPD).
The Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) is the basis for regional financial management within 1 (one) fiscal year. The Regional Head is required to prepare a General Budget Policy (KUA)/Priority and Temporary Budget Ceiling (PPAS) based on the Regional Development Work Plan (RKPD). The KUA PPAS, which has been agreed by the regional head with the DPRD, becomes the guideline for regional apparatuses in preparing work plans and budgets for regional apparatus work units. The work plan and budget of the SKPD are submitted to the Regional Financial Management Officer (PPKD) as material for the preparation of the draft Perda APBD for the following year. The process of preparing the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) begins with the preparation of the draft General Budget Policy (KUA) as well as the Priority and Temporary Budget Ceiling (PPAS) document. Then the two documents were discussed with the DPRD to produce a Memorandum of Understanding between KUA and PPA. Based on the Memorandum of Understanding, the Regional Head submits a circular containing the Guidelines for the Preparation of the RKA-SKPD followed up by the SKPD-SKPD by preparing the RKA SKPD. Furthermore, the Regional Financial Management Officer (PPKD) compiles the RKA SKPD into a Raperda APBD to be discussed and obtain joint approval with the DPRD before being submitted to the evaluation process.
Kata kunciPolitik Hukum, Penyusunan Anggaran, Pemerintahan Daerah
Pembimbing 1Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2021-08-14 11:35:47.735186
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.