| NIM | E1A116032 |
| Namamhs | IMADDUDIN HERADI YUWONO |
| Judul Artikel | PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 196/Pid.B/2020/PN.Pdg)
|
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif alat bukti yang sah menurut undang-undang yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam Perkara Nomor 196/Pid.B/2020/PN.Pdg, salah satu alat bukti surat yang digunakan adalah berupa surat yang diduga palsu dan dalam putusannya hakim memutus bebas terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti surat dalam pembuktian tindak pidana penggunaan surat palsu dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Dalam Perkara Nomor 196/Pid.B/2020/PN.Pdg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter, lalu dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Sesuai Putusan Nomor 196/Pid.B/2020/PN.Pdg diperoleh hasil bahwa tindak pidana penggunaan surat palsu yaitu Surat Pernyataan Persetujuan Kaum, berkaitan dengan adanya alat bukti surat, telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP namun secara materiil kekuatan alat bukti surat pada perkara nomor: 196/Pid.B/2020/PN.Pdg. tidak memilki kekuatan pembuktian yang mengikat dan tidak dapat berdiri sendiri, harus didukung dengan alat bukti yang lain yang sudah disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hakim tidak melihat adanya kesesuaian antara masing-masing alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Akibatnya, hakim menemukan adanya unsur yang tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum.
|
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Authentication is a problem that take an important role in the trial process of court proceedings. Article 184 paragraph (1) of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) has determined the legal evidence according to law which includes witness testimony, expert testimony, letters, instructions and statements of defendants. In Case Number 196 / Pid.B / 2020 / PN.Pdg, one of the used evidence was suspected a letter that have been fake and the judge's consideration in deciding the defendant free from all charges. This study aims to find out the strength of the evidence in the evidence of criminal acts of the use of fake letters and the basis of legal consideration of judges in dropping a free verdict against defendants in the case No. 196/Pid.B/2020/PN.Pdg. This study uses normative juridical approach methods with prescriptive research specifications. The data used is secondary data obtained through literature and documentaries, then analyzed by qualitative normative methods. In accordance with The Decision No. 196/Pid.B/2020/PN.Pdg obtained the result that the criminal use of fake letters, named Surat Persetujuan Kaum, in connection with the existence of proof of letter, has been in accordance with Article 184 paragraph (1) KUHAP but materially the strength of the proof of the letter on the case number: 196/Pid.B/2020/PN.Pdg. does not have binding evidentiary power and cannot stand alone, it must be supported by other evidence that mentioned in Article 184 paragraph (1) KUHAP. The judge did not see any match between each piece of evidence submitted by the Public Prosecutor. As a result, the judge found that there was an element that was not fulfilled, then in accordance with the provisions of Article 191 Paragraph (1) KUHAP, the Judge decided to release the accused from all charges of the Public Prosecutor.
|
| Kata kunci | Putusan Bebas, Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2021-08-13 09:56:43.831258 |
|---|