| NIM | E1A017060 |
| Namamhs | NABILA PARAMASURI LUTHFIAH |
| Judul Artikel | PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI AKUNTAN PUBLIK DALAM MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI MANTAN DIREKTUR UTAMA PERTAMINA KAREN AGUSTIAWAN (Studi Putusan Nomor: 15/Pid.sus/Ptk/2019/PN.JKT.PST) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pembuktian mempunyai peranan penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Melalui pembuktian alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP akan menentukan nasib terdakwa apakah dipidana atau tidak. Salah satu alat bukti adalah alat bukti keterangan ahli yakni ahli Akuntan Publik yang mempunyai peranan penting karena berkaitan dengan menentukan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Adapun pada Putusan Nomor 15/Pid.sus/TPK/2019 PN JKT PST Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, secara subsidaritas dengan dituntut 15 (lima belas) tahun penjara dan dijatuhi pidana selama 8 (delapan) tahun penjara, penjatuhan pidana tersebut tidak lepas dari pembuktian. Pembuktian keterangan ahli Akuntan Publik Bono Jatmiko pada keterangannya tanpa berdasar pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), Bono Jatmiko juga berpendapat dengan menyadur dari auditor lain dan tidak ada pernyataan adanya kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu preskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan pembuktian kerugian keuangan negara selain BPK juga dapat dilakukan oleh instansi lain seperti BPKP, Inspektorat, dan seorang ahli. Adapun dalam penelitian Putusan Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.PST penggunaan ahli dalam menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara diperbolehkan karena penggunaan keterangan ahli bersifat bebas yakni untuk menjelaskan perkara kepada Majelis Hakim. Namun tambahan Ahli Akuntan Publik yakni Bono Jatmiko kurang memiliki nilai pembuktian dikarenakan tidak terpenuhinya syarat materiil seorang ahli. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Verification of evidence has an important role in the examination process in court. Through proving the evidence in Article 184 of the Criminal Procedure Code will determine the fate of the defendant whether he is convicted or not. One of the evidence is evidence of expert testimony, namely Public Accountants have an important role because they are related to determining state losses in criminal acts of corruption. As for Decision Number 15/Pid.sus/TPK/2019 PN JKT PST Karen Agustiawan was indicted for a criminal act of corruption, in subsidarity with the incident of 15 (fifteen) years in prison and sentenced to 8 (eight) years in prison, this criminal sentence is based on verification of evidence. Proving the statement of expert Public Accountant Bono Jatmiko in his statement without being based on the State Auditing Standards (SPKN), Bono Jatmiko also argues by adapting it from other auditors and there is no statement of state losses from the State Audit Board (BPK). This research uses a normative juridical method with research specifications, namely analytical prescriptive. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the verification for proving state losses not only BPK but also be carried out by other agencies such as BPKP, Inspectorate, and an expert. As for the research on Verdict Number 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.PST the use of experts in determining and calculating state losses is allowed because the use of expert information is free, namely to explain cases to the Panel of Judges, however the addition of a Public Accountant Expert, Bono Jatmiko has less evidentiary value because the material requirements of an expert have not qualified. |
| Kata kunci | Pembuktian, Keterangan Ahli, Akuntan Publik. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Rani Hendriana, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 21 |
| Tgl. Entri | 2021-08-12 17:48:04.980707 |
|---|