Artikel Ilmiah : E1A017125 a.n. MUHAMAD RAHMANDA PADMANEGARA

Kembali Update Delete

NIME1A017125
NamamhsMUHAMAD RAHMANDA PADMANEGARA
Judul ArtikelPERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2011 SEBAGAI DASAR PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
(Studi Terhadap Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori Pada Putusan Nomor 170/G/2018/PTUN.SMG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Semarang Nomor 170/G/2018/PTUN.SMG, dilatarbelakangi oleh adanya sengketa sertifikat hak milik atas tanah yang tumpang tindih. Majelis hakim dalam putusannya menggunakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 yang merupakan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai dasar pengujian keabsahan sertifikat obyek sengketa. Dari perkara ini akan dianalisis mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan sertifikat obyek sengketa dan bagaimana akibat hukum dari dijatuhkannya putusan PTUN Semarang dalam perkara a quo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim yang menggunakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 sebagai dasar pengujian keabsahan sertifikat obyek sengketa dilakukan secara tidak cermat dan tidak teliti. Hakim seyogianya menggunakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kemudian digunakan sebagai dasar pengujian keabsahan sertifikat obyek sengketa. Berkaitan dengan hal tersebut maka putusan PTUN Semarang dalam perkara a quo dapat dibatalkan dikarenakan sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study comes in the decision of the Semarang Administrative Court Number 170/G/2018/PTUN.SMG, it was motivated by a dispute overlapping land title certificates. The panel of judges in their decision used Regulation of the Head of the National Land Agency Number 3 of 2011 which is a statutory regulation that has been revoked and declared invalid as a basis for testing the validity of the disputed object certificate. From this case, it will be analyzed on the basis of the judge's legal considerations in canceling the certificate of the object of dispute and what the legal consequences of the Semarang Administrative Court decision. This research is a normative juridical research. The results of this study found that the basis for the legal considerations of judges who used the Regulation of the Head of the National Land Agency Number 3 of 2011 as a basis for testing the validity of the disputed object certificate was carried out inaccurately and not carefully. The judge should use the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 11 of 2016 as the applicable legislation and then use it as a basis for testing the validity of the disputed object certificate. In this regard, the decision of the Semarang Administrative Court in the case can be annulled because there are already new laws and regulations.
Kata kunciPeraturan; pengujian keabsahan; sertifikat
Pembimbing 1Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2021-07-03 15:58:47.831198
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.