Artikel Ilmiah : E1A017126 a.n. YUSTI NUR ARIPAH

Kembali Update Delete

NIME1A017126
NamamhsYUSTI NUR ARIPAH
Judul ArtikelKEKUATAN BUKTI REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.247/Pid.B/2019/PN.JKT.PST)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dalam pembuktian perkara tindak pidana pencurian dan pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian pada Putusan Nomor: 247/Pid.B/2019/PN.JKT.PST. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari inventarisasi bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Data tersebut disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti rekaman CCTV dalam perkara tersebut yaitu sebagai alat bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, rekaman CCTV disini merupakan alat bukti hukum yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP juncto Pasal 188 ayat (2) KUHAP serta mempunyai kekuatan pembuktian. Pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir CCTV sebagai alat bukti yaitu, rekaman CCTV digunakan untuk membuktikan unsur perbuatan pencurian yang dilakukan Para Terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu unsur “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak”. Karena tidak ada saksi yang melihat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa, dan hanya dapat dilihat dari rekaman CCTV. Maka berdasarkan unsur tersebut, terbukti bahwa rekaman CCTV sebagai petunjuk, dapat membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dan para terdakwalah yang melakukannya.
Kata Kunci: Rekaman CCTV, Pembuktian, Tindak Pidana Pencurian.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study aims to determine the strength of recorded evidence Closed Circuit Television (CCTV) in proving criminal cases of theft and judges' legal considerations in qualifying CCTV as evidence in criminal acts of theft in Decision Number: 247 / Pid.B / 2019 / PN.JKT .PST. The methods used in this research is juridical normative method, and the data is secondary data obtained from inventorying primary, secondary, and tertiary law sources, those data are then analyzed with qualitative analytic method. The presentation of this data comes in a form of naratical text that is structured systematically as a complete unity. Based on the results of the research, it can be concluded that the strength of the CCTV footage evidence in the case is as a tool of evidence obtained from witness statements, letters, and testimony of defendants who are in accordance with each other, CCTV footage here is a legal evidence tool as Article 184 KUHAP juncto Article 188 paragraph (2) KUHAP and has the power of proof. The judge's legal consideration in visualizing CCTV as evidence is that CCTV footage is used to prove the element of theft committed by the Defendants in the case, namely the element of "taking something that belongs entirely or partially belongs to another person with the intention of owning the goods against the rights". Because no witnesses saw the theft committed by the defendants, and can only be seen from cctv footage. Therefore, based on these elements, it is proven that CCTV footage as a guide, can prove that there has been a criminal act of theft committed by two or more people by allying under Article 363 paragraph (1) to 4 of the Criminal Code, and the defendants did so.
Keywords: CCTV recording, Evidence, Theft Criminal.
Kata kunciKata Kunci: Rekaman CCTV, Pembuktian, Tindak Pidana Pencurian.Keywords: CCTV recording, Evidence, Theft Criminal.
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono,S.H.,M.S
Pembimbing 2Dr.Setya Wahyudi,S.H.,M.H
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H
Tahun2021
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2021-06-06 11:12:28.208785
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.