Artikel Ilmiah : E2A019058 a.n. LINTANG ARIO PAMBUDI

Kembali Update Delete

NIME2A019058
NamamhsLINTANG ARIO PAMBUDI
Judul ArtikelPERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEBAGAI BENTUK RESTRUKTURISASI UTANG DI INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pengajuan pailit dapat dilakukan apabila Debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar piutang yang telah jatuh tempo kepada dua atau lebih Kreditornya. Debitur dapat menghindari terjadi kepailitan dengan mengajukan perdamaian. Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lebih ditekankan pada rencana penawaran pembayaran atau melakukan restrukturisasi pembauran utang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian perdamaian sebagai langkah restrukturisasi utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Perdamaian dalam proses PKPU merupakan salah satu jenis perjanjian. Perdamaian berisi salah satunya merupakan rencana debitur dalam melakukan restrukturisasi terhadap utangnya biasanya dengan Rescheduling berkaitan dengan waktu pembayaran berupa pelunasan utang pokok maupun bagi hasil, profit margin, maupun fee yang merupakan kewajiban dari debitor. Selain itu, rescheduling juga dikombinasikan dengan debt to equity swap, hair cut, pengurangan dan penundaan jumlah bunga tertunggak, asset sales dan equity carve-outs serta penambahan utang baru. Perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh pengadilan maka perdamaian tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi Debitor dan para Kreditor
Abtrak (Bhs. Inggris)Bankruptcy application can be made if the Debtor does not fulfill his obligation to pay receivables that are due from two or more creditors. Debtors can avoid bankruptcy by proposing peace. Peace in the Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU) is more emphasized on the plan for offering payments or restructuring the debt mix. This article aims to analyze the arrangement of the peace agreement as a debt restructuring step in the Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU) in Indonesia. The research method used is normative juridical research. Peace in the PKPU process is one type of agreement. One of the reconciliations is the debtor's plan to restructure his debt, usually by rescheduling in relation to the time of payment in the form of repayment of principal debt or profit sharing, profit margin, and fees which are the obligations of the debtor. In addition, rescheduling is also combined with debt to equity swaps, hair cuts, reduction and postponement of outstanding interest, asset sales and equity carve-outs as well as additional new debt. A peace agreement that has been ratified (homologated) by the court, then the peace has binding legal force for Debtors and Creditors
Kata kunciPKPU , Perdamaian, Restrukturisasi Utang
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2021-05-27 20:16:12.001968
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.