Artikel Ilmiah : E1A017108 a.n. DIAH SRI NURWIYANTI

Kembali Update Delete

NIME1A017108
NamamhsDIAH SRI NURWIYANTI
Judul ArtikelDISSENTING OPINION HAKIM TERKAIT EKSEPSI ERROR IN OBJECTO DALAM SENGKETA TANAH
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Tml)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bersumber pada Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Tml yang akan menguraikan mengenai dissenting opinion hakim antara Hakim Ketua dan Hakim Anggota I dengan Hakim Anggota II (hakim dissenting) mengenai eksepsi error in objecto dalam sengketa tanah dan menganalisis tentang akibat hukum dissenting opinion hakim terkait eksepsi error in objecto dalam sengketa tanah pada Putusan Pengadilan a quo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data, maka dapat dideskripsikan bahwa adanya dissenting opinion dari Hakim Anggota II (hakim dissenting) yang menyatakan eksepsi Para Tergugat tentang gugatan Penggugat salah objek (error in objecto) dinyatakan diterima, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaard), sedangkan hakim mayoritas berpendapat objek perkara adalah benar bagian dari jalan hauling milik Penggugat sehingga eksepsi Para Tergugat dinyatakan ditolak dan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Akibat hukum adanya dissenting opinion dalam putusan a quo tidaklah menimbulkan akibat hukum yang signifikan, karena dalam hal terdapat dissenting opinion putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Yang mana dalam hal ini amar putusan yang dijatuhkan menyatakan eksepsi Tergugat ditolak dan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research is based on the Decision of Tamiang Layang District Court No. 8/Pdt.G/2019/PN.Tml which will elaborate on the dissenting opinion of judges between The Presiding Judge and Member Judge I with Member Judge II (hakim dissenting) regarding the exception of error in objecto in land disputes and analyze about the legal consequences of dissenting opinion of judges related to exception error in objecto in land disputes in court decisions a quo. The approach method used in this study is the normative juridical approach method. Research data is sourced from secondary data in the form of relevant laws and regulations and literature books. The method of data collection is done by studying literature. The analytical method used in this study is qualitative normative. Based on the results of research and data analysis, it can be described that the dissenting opinion of Member Judge II (dissenting judge) that states the exception of the Defendants about the plaintiff's lawsuit is wrong object (error in objecto) is declared acceptable, so the plaintiff's lawsuit must be declared unacceptable (niet onvakelijk verklaard), while the majority judge argues the object of the case is properly part of the plaintiff's hauling path so that the exception of the Defendants is rejected and the plaintiff's lawsuit is granted for a portion. The legal consequences of dissenting opinion in the verdict of a quo do not cause significant legal consequences, because in the event that there is a dissenting opinion the verdict is taken based on the most votes. Which in this case amar the verdict that was handed down stated the exception of the Defendant was rejected and the plaintiff's lawsuit was granted in part.
Kata kunciDissenting Opinion, Eksepsi Error In Objecto, Sengketa Tanah
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Pembimbing 2Sanyoto, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2021-04-29 07:43:10.26532
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.