Artikel Ilmiah : E1A014146 a.n. ARIF IRFAN

Kembali Update Delete

NIME1A014146
NamamhsARIF IRFAN
Judul ArtikelTINDAK PIDANA PENCURIAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak pidana pencurian, di dalam KUHP dikelompokkan ke dalam kejahatan terhadap harta kekayaan. Barangsiapa mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Pwt; Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP. Pertimbangan Majelis Hakim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan. yaitu: Unsur Barangsiapa: Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, tidak ada izin mengambil barang dari pemiliknya dan barang-barang tersebut mempunyai nilai ekonomis.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut: a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur Pasal 362 KUHP b) Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa: keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa; c) Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan Terdakwa tetap tetap berada dalam tahanan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Theft doing an injustice, in KUHP grouped into badness to properties estae. Whomever take something goods property of others for the purpose of owned contempted of court menaced by because this theft. This research aim to to know applying of element - theft doing an injustice element and to know consideration base punish judge in let fall crime to defendant.
This research is conducted by using method approach of normative yuridical. Descriptive specification of analysis, secondary data Source of Decision District Court Purwokerto Number 282/Pid.B/2019/PN.Pwt; Data collecting Study bibliography, presented in the form of description and analysed with normatif method qualitative.
Pursuant to result of research known that Judge Committee have applied element - theft doing an injustice element, as formulated in Section 362 KUHP. Consideration Judge Committee have prescribed by the regulations, deed of defendant have fulfilled all element in asserted section. that is: Element Whomever: Taking something goods which entirely or some of property of others; Is with a view to owned contempted of court, there no permit take goods from its owner and the goods have economic value.
Consideration base punish judge in let fa crime to the following defendant : a) Consideration to law fact fulfilling Section elements 362 KUHP b) Consideration pursuant to evidence appliance as arranged in Section 184 KUHAP, in the form of: defendant boldness eyewitness boldness; c) Consideration to things weighing against and lightening as formulated in Section 197 Sentence (1) letter (f) KUHAP, Judge Committee let fall crime to Defendant with crime serve a sentence during 8 (eight) months; Specifying Defendant remain to remain to stay in prisoner.
Kata kunciMenguasai, Barang Hasil, Pencurian
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum.
Tahun2021
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2021-04-27 14:57:27.462371
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.