Artikel Ilmiah : E1A016201 a.n. GALIH ANANGGADIPA

Kembali Update Delete

NIME1A016201
NamamhsGALIH ANANGGADIPA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TENTANG SERANGAN ISRAEL PADA KASUS KAPAL MAVI MARMARA TAHUN 2010 MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Mekanisme Penyelesaian Kasus Kapal Mavi Marmara Antara Turki dengan Israel)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Konflik antara Palestina dan Israel merupakan salah satu konflik internasional yang telah berlangsung lama. Pada Januari 2006, Israel memblokade Jalur Gaza setelah kemenangan mutlak Hamas dalam Pemilihan Umum Parlemen yang mengakibatkan kegiatan warga sipil di Jalur Gaza lumpuh total. Pada tanggal 31 Mei 2010, Gerakan Gaza Freedom Flotilla memberikan bantuan kemanusiaan ke Palestina yang melewati blokade Israel dengan menggunakan kapal Mavi Marmara dan tiga kapal lainnya. Kapal Mavi Marmara diserang oleh militer Israel dan menimbulkan korban bagi relawan kemanusiaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serangan Israel terhadap relawan kemanusiaan dalam kasus kapal Mavi Marmara tahun 2010 menurut hukum humaniter internasional serta untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyelesaian kasus kapal Mavi Marmara tahun 2010 antara Israel dengan Turki. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum atau yuridis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Israel telah menyerang kapal Mavi Marmara yang membawa bantuan kemanusiaan dan relawan kemanusiaan didalamnya, yang menimbulkan 9 orang meninggal dunia dan 156 orang lainnya mengalami luka-luka. Serangan tersebut membuktikan bahwa Israel telah melanggar Pasal 51 Protokol Tambahan I Tahun 1977 serta Pasal 41, 42, dan 47 San Remo Manual. Mekanisme penyelesaian kasus antara Turki dengan Israel dilakukan dengan cara negoisasi dan pembayaran kompensasi dari Israel untuk para korban yang tertuang dalam Procedural Agreement on Compensation Between The Republic of Turkey and The State of Israel atau Perjanjian Prosedural.
Abtrak (Bhs. Inggris)The conflict between Palestine and Israel is one of the longstanding international conflicts. In January 2006, Israel blockaded the Gaza Strip after Hamas’ absolute victory in the parliamentary elections which left civilian activities in the Gaza Strip completely paralyzed. On May 31st 2010, the Gaza Freedom Flotilla movement provides humanitarian assistance to Palestinians who are passing through the Israeli blockade using the Mavi Marmara and three other ships. The Mavi Marmara was attacked by the Israeli military and caused casualties for humanitarian volunteers.
This study aims to determine and analyze Israeli attacks on humanitarian volunteers in the case of the Mavi Marmara ship in 2010 according to international humanitarian law and to find out and analyze the settlement of the Mavi Marmara ship case in 2010 between Israel and Turkey. The research method used is legal or juridical research with a normative juridical approach. The data used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection method is based on literature study in the form of an inventory which are presented in the form of narrative text with qualitative normative analysis methods.
The results showed that Israel had attacked the Mavi Marmara ship carrying humanitarian aid and humanitarian volunteers on board, which resulted in 9 people dying and 156 others being injured. The attack proved that Israel had violated Article 51 of Additional Protocol I of 1977 as well as Articles 41, 42 and 47 of the San Remo Manual. The mechanism for resolving cases between Turkey and Israel is carried out by negotiating and paying compensation from Israel for the victims as stated in the Procedural Agreement on Compensation Between The Republic of Turkey and The State of Israel or the Procedural Agreement.
Kata kunciSerangan, Mavi Marmara, Hukum Humaniter Internasional, Penyelesaian Sengketa
Pembimbing 1Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 2Lynda Asiana, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Tahun2021
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2021-04-27 11:16:25.139143
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.