Artikel Ilmiah : E1A017299 a.n. FARIZ RISANG AHMAD

Kembali Update Delete

NIME1A017299
NamamhsFARIZ RISANG AHMAD
Judul ArtikelPERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA MENGGANGGU KETENTRAMAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 71/Pdt.G/2018 /PN. Yyk.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Usaha Oxen Free Bar, Café, Lounge, Disco, Beer Garden dibuka di Jl. Sosrowijayan 2 Kota Yogyakarta pada tahun 2012. Oxen Free terletak di pemukiman warga. Sejak dibukanya usaha Oxen Free tersebut, setiap malam lepas tengah malam diadakan live music (pertunjukan musik) di ruang terbuka tanpa menggunakan peredam suara. Suara bising yang ditimbulkan pertunjukan musik tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketenangan warga masyarakat di sekitar tempat usaha tersebut. Atas gangguan tersebut, diputus di dalam Putusan Nomor 71/PDT.G/2018/PN. Yyk.
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbuatan melawan hukum di dalam Putusan Nomor 71/PDT.G/2018/PN. Yyk. dan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap tuntutan ganti kerugian di dalam Putusan Nomor 71/PDT.G/2018/PN. Yyk. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, serta data yang dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengkualifisir Oxen Free Bar, Café, Lounge, Disco, Beer Garden yang mengganggu ketentraman dan ketenangan sebagai perbuatan melawan hukum yang melanggar unsur kewajiban hukum berupa menyalahi izin gangguan yang diberikan kepadanya dan melanggar unsur kepatutan berupa diadakannya pertunjukan live music yang mengganggu ketentraman Penggugat dan warga di sekitar Oxen Free. Tuntutan ganti kerugian dikabulkan sebagian oleh hakim, yaitu hakim menolak tuntutan ganti kerugian berupa pembayaran sejumlah uang secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) karena tidak dibuktikan dengan alat bukti yang sah, dan hakim mengabulkan tuntutan ganti kerugian dalam berupa pengembalian keadaan seperti semula dengan menghukum Tergugat I untuk menutup usaha Oxen Free Bar, Cafe, Lounge, Disco, Beer Garden.
Abtrak (Bhs. Inggris)The Oxen Free Bar, Café, Lounge, Disco, Beer Garden business was opened at Jl. Sosrowijayan 2 Yogyakarta City in 2012. Oxen Free is located in a residential area. Since the opening of the Oxen Free business, every night after midnight live music (music performances) has been held in an open space without using silencers. The noise caused by the music performance causes disturbance to the serenity and tranquility of the community around the place. Regarding the disturbance, it was decided in Decision Number 71 / PDT.G / 2018 / PN. Yyk.
THe purpose of this study are for analyzing the judge's legal considerations in quilifying the elements of tort in Decision Number 71/PDT.G/2018/PN. Yyk. and for analyzing the judge's legal considerations regarding the claim for compensation in Decision Number 71/PDT.G/2018/PN. Yyk. This study uses normative juridical approach method with prescriptive research specification analysis, this study use secondary data, data collectrd by literature study, data then presented in the form of narrative text and qualitative normative data analysis.
The results of the study showed that the judges qualify Oxen Free Bar, Café, Lounge, Disco, Beer Garden which disturbs serenity and tranquility as a tort which violates the element of legal obligation in the form of violating the disturbance permit given to her and violating the element of decency in the form of holding live music performances that disturb the serenity of the Plaintiffs and residents around Oxen Free. The judge's claim for compensation was partially granted, namely the judge rejected the claim for compensation in the form of the payment of an amount of money jointly and severally amounting to Rp. 500,000,000,000 (five hundred billion rupiah) because it was not proven by valid evidence, and the judge granted the claim for compensation in the form of restoring the situation as before by punishing Defendant I to close down the Oxen Free Bar, Cafe, Lounge, Disco, Beer Garden business.
Kata kunciGangguan, Ketentraman, Perbuatan Melawan Hukum
Pembimbing 1Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Bambang Heryanto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Tahun2021
Jumlah Halaman25
Tgl. Entri2021-04-21 21:29:51.70583
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.