Artikel Ilmiah : E1A017148 a.n. NABILA DHIYA PANDITA

Kembali Update Delete

NIME1A017148
NamamhsNABILA DHIYA PANDITA
Judul ArtikelPEMBATALAN MEREK YANG MENGGUNAKAN NAMA BADAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 62/PDT.SUS-MEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian yang dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam hal perlindungan merek terkait dengan adanya Merek yang menggunakan nama badan hukum pihak lain, seperti kasus antara Yayasan INSA Manunggal dengan Perkumpulan INSA dalam Putusan Nomor 62/PDT.SUS-MEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai pembatalan merek yang menggunakan nama badan hukum dalam perkara a quo.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul akan dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek milik Tergugat terbukti memiliki persamaan dengan Merek Penggugat, telah menggunakan nama badan hukum milik Penggugat, sehingga secara tidak langsung membuktikan bahwa Tergugat memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan Merek.
Abtrak (Bhs. Inggris)The research is motivated by the problems in terms of trademark protection related to the existence of a brand which is using the name of another party's legal entity, such as the case between Yayasan INSA Manunggal and Perkumpulan INSA in the verdict of Central Jakarta Commercial Court Number 62/PDT.SUS-MEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. The case will analyze the cancellation of a trademark which use the name of a legal entity.
This research is a normative juridical research. The source of data used the secondary data that was obtained from literature studies in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The collected data will be analyzed with normative qualitative methods.
The conclusion of this research is the Commercial Court Judges passed a verdict that consistent with the regulation from Article 21 paragraph (1) letter a, paragraph (2) letter a, and paragraph (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The Defendant's brand is proven had similarity with Plaintiff’s trademark and use the name of the legal entity owned by the Plaintiff, thus indirectly proving that the Defendant had bad faith while registering the trademark.
Kata kunciPembatalan Merek, Badan Hukum, Iktikad Tidak Baik.
Pembimbing 1H. Sukirman, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2021-03-24 19:26:55.054498
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.