Artikel Ilmiah : E2A016030 a.n. AJENG NOVITASARI

Kembali Update Delete

NIME2A016030
NamamhsAJENG NOVITASARI
Judul ArtikelPERAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI DI KOTA CIREBON)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha milik negara, badan-badan usaha swasta, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Pencucian uang merupakan masalah yang sulit untuk dibuktikan. Pencucian uang sering dilakukan dengan memanfaatkan jasa atau fasilitas yang diberikan perbankan. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga ini didirikan untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan secara terpadu dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan Lembaga independen yang diberi tugas untuk pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dua tugas utamanya yaitu mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana asal (predicate crimes.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan menganalisis faktor penghambat dalam mencegah tindak pidana pencucian uang di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) Cirebon. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis (sosio-legal research). Bahan hukum yang terkumpul akan dikaji secara komprehenif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran Bank bjb dalam mencegah tindak pidana pencucian uang belum efektif, karena dalam mengidentifikasi dan memverifikasi data nasabah/ calon nasabah/ Walk In Customer Bank bjb yang dilakukan oleh Teller/ Customer Service belum dapat melaporkan hasil verivikasi nasabah/ calon nasabah/ Walk In Customer tersebut kepada bjb AMOLA dan pegawai Bank bjb juga belum memiliki kewenangan untuk mengakses bjb AMOLA tersebut sehingga belum dapat menggunakan From Identifikasi TKM. Faktor Penghambat dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten (Bank bjb) Cirebon adalah faktor dari penegak hukum itu sendiri yaitu terkait dengan adanya kendala yuridis dan teknis dalam mencari alat bukti dalam melakukan hasil identifikasi, verifikasi dan hasil pemantauan transaksi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang serta sulitnyanya meminta keterangan dari bank mengenai simpanan pelaku terhadap bank apabila uang hasil kejahatan tersebut disimpan di rekening yang bukan milik pelaku akan tetapi tersimpan di rekening pihak lain. Selain itu, masih ada beberapa nasabah yang tidak melakukan pengkinian data ke Customer Service sehingga menimbulkan perbedaan antara jumlah penghasilan dengan profil nasabah.
Abtrak (Bhs. Inggris)Bank is a financial institution that is a place for individuals, state-owned enterprises, private business entities, and even government institutions to store their funds. Money laundering is a difficult problem to prove. Money laundering is often carried out by utilizing services or facilities provided by banks. The Financial Services Authority is an institution established under Law Number 21 of 2011. This institution was established to carry out integrated supervision of the financial services industry in preventing the occurrence of money laundering crimes. The Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) is an independent institution tasked with eradicating the crime of money laundering in Indonesia. Its two main tasks are detecting money laundering and assisting law enforcement related to money laundering and predicate crimes.
This study aims to analyze the role of PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten (Bank bjb) in preventing money laundering and to analyze the inhibiting factors in preventing money laundering at PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten (Bank bjb) Cirebon. This research was conducted using sociological juridical legal research methods (socio-legal research). The collected legal materials will be studied comprehensively and analyzed deductively with a systematic presentation.
In this study it can be concluded that the role of Bank bjb in preventing the crime of money laundering has not been effective, because in identifying and verifying customer / prospective customer data / Bank bjb Walk In Customer conducted by Teller / Customer Service has not been able to report the verification results of customers / prospective customers. / Walk In Customer to bjb AMOLA and Bank bjb employees also do not have the authority to access the AMOLA bjb so they cannot use TKM From Identification. Inhibiting Factors in Tackling the Crime of Money Laundering at PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten (Bank bjb) Cirebon is a factor of law enforcement itself, which is related to juridical and technical constraints in finding evidence in carrying out identification, verification and monitoring results. transactions carried out by the perpetrator of the crime of money laundering and the difficulty of asking for information from the bank regarding the perpetrator's savings against the bank if the proceeds from the crime are kept in an account that does not belong to the perpetrator but is stored in the account of another party. In addition, there are still some customers who do not update their data to Customer Service, causing a difference between the amount of income and the customer's profile.
Kata kunciBank bjb, Penanggulangan, Tindak Pidana Pencucian Uang
Pembimbing 1Dr.Setya Wahyudi,S.H. M.H
Pembimbing 2Dr.Budiyono,S.H.,M.Hum
Pembimbing 3Prof.Dr.Hibnu Nugroho,S.H.,M.Hum
Tahun2021
Jumlah Halaman30
Tgl. Entri2021-03-15 07:38:37.71335
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.