Artikel Ilmiah : E1A016003 a.n. INDRIYANI

Kembali Update Delete

NIME1A016003
NamamhsINDRIYANI
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bnr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembuktian merupakan proses dalam hukum acara pidana yang memiliki peranan sangat penting. Namun seringkali tindak pidana kejahatan tidak meninggalkan alat bukti apapun, khususnya saksi yang melihat secara langsung mengenai tindak pidana tersebut. Seperti tindak pidana persetubuhan, karena sangat jarang ada saksi yang mengetahui adanya tindak pidana persetubuhan kecuali tindak pidana persetubuhan tersebut tertangkap basah atau pelaku lebih dari satu orang, sehingga sulit untuk membuktikan kebenaran ada atau tidaknya tindak pidana tersebut. Penelitian ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bnr. yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisa bagaimana kekuatan alat bukti keterangan saksi testimonium de auditu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya menurut ketentuan dalam Kitab Hukum Acara Pidana keterangan saksi testimonium de auditu tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Namun keterangan saksi testimonium de auditu dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terdapat persesuaian antara keterangan saksi tersebut dengan alat bukti yang lain dan adanya keyakinan hakim. Keterangan saksi testimonium de auditu dalam penelitian ini dapat dipakai sebagai alat bukti karena keterangan saksi tersebut saling berkesesuaian dengan alat bukti yang lain dan terdapat keyakinan hakim.

Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Saksi, Testimonium de Auditu, Tindak Pidana Persetubuhan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Proof is a process in criminal procedural law that has a very important role. However, criminal acts often do not leave any evidence, especially witnesses who have seen firsthand the crime. Such as the crime of sexual intercourse, because it is very rare for a witness to be aware of a criminal act of intercourse unless the criminal act of intercourse is caught red-handed or the perpetrator is more than one person, so it is difficult to prove the truth of the crime. This research is based on the Banjarnegara District Court Decision Number 7/Pid.Sus-Anak/2019/ PN.Bnr. those who examine and adjudicate criminal cases force the child to have sexual intercourse. The method used is a normative juridical approach by examining existing library materials (secondary data). This study intends to analyze the strength of the evidence for the testimony of the witness testimonium de auditu. The results showed that basically according to the provisions in the Criminal Procedure Code, the testimony of the witness testimony de auditu did not have the power of proof and could not be used as evidence. However, the testimony of the witness testimony de auditu can be used as evidence if there is a match between the witness's testimony and other evidence and there is a judge's conviction. The testimony of the witness testimony de auditu in this study can be used as evidence because the witness's testimony is compatible with other evidence and there is a judge's conviction.

Keywords : Evidence, Witness Statement, Testimonium de Auditu, Criminal Intercourse.
Kata kunciPembuktian, Keterangan Saksi, Testimonium de Auditu, Tindak Pidana Persetubuhan.
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2021-03-11 23:05:07.901009
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.