Artikel Ilmiah : E1A016136 a.n. SITI MASITHOH
| NIM | E1A016136 |
|---|---|
| Namamhs | SITI MASITHOH |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN MOGOK KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tenaga kesehatan merupakan salah satu profesi yang dalam menjalankan pekerjaannya harus dilakukan dengan sadar bahwa profesinya adalah pekerjaan yang vital, karena pekerjaannya berhubungan dengan kepentingan umum dan keselamatan jiwa manusia. Akan tetapi tenaga kesehatan juga memiliki hak untuk melakukan mogok kerja, siapapun termasuk pengusaha dan pemerintah tidak dapat menghalang-halangi pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur atau mekanisme yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melakukan mogok kerja dan bagaimana perlindungan hukum apabila tenaga kesehatan melakukan mogok kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan jurnal-jurnal yang relevan. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif, dengan model penafsiran autentik dan penafsiran sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, mogok kerja merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh tenaga kesehatan yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai. Perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang melakukan mogok kerja diantaranya: perlindungan dari penjatuhan hukuman, intimidasi dalam bentuk apapun, mutasi yang merugikan, sanksi atau tindakan balasan, dan tetap mendapatkan upah. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Health workers are one of the professions that in carrying out their work must be aware that their profession is a vital job, because their work is related to the public interest and the safety of the human soul. However, health workers also have the right to strike, anyone including employers and the government cannot prevent workers from exercising their right to strike. This study purpose to know the procedures or mechanisms that must be carried out by health workers in carrying out a strike and what is the legal protection if health workers go on strike. This study uses a normative juridical research method. The data used are secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials in the form of statutory regulations, literature books, and relevant journals. The analytical method used is a qualitative analysis method, with an authentic interpretation model and a sociological interpretation Based on the results of the research, it can concluded that the strike is one of the rights possessed by health workers which in its implementation must be carried out legally, orderly and peacefully. Legal protection for health workers who carry out strikes includes: protection from punishment, intimidation of any kind, harmful transfer, sanctions or retaliation, and still getting salary. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Mogok Kerja |
| Pembimbing 1 | DR. TEDI SUDRAJAT, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | DR. SITI KUNARTI, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | SUPRIYANTO, S.H., M.H. |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2021-02-28 19:06:56.443221 |