Artikel Ilmiah : E1A013073 a.n. KLARISSA JAMELIA DEWI

Kembali Update Delete

NIME1A013073
NamamhsKLARISSA JAMELIA DEWI
Judul ArtikelPEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya merupakan salah satu kejahatan yang memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Hal ini karena tindak pidana tersebut pada umumnya dilakukan oleh seorang ibu terhadap bayinya, akibat dari terguncangnya jiwa setelah melahirkan. Seiring berkembangnya kehidupan masyarakat, tindak pidana pembunuhan bayi bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga dilakukan oleh pelaku yang masih Anak sebagaimana diputus dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt. Tata cara mengadili pelaku Anak berbeda dengan pelaku dewasa, untuk pelaku Anak harus menggunakan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt, dapat diketahui bahwa semua unsur dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi. Akan tetapi berdasarkan asas systematische specialiteit, hakim seharusnya menggunakan Pasal 341 KUHP dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt karena dalam Pasal tersebut terdapat kekhususan baik dari aspek pelaku, motif pelaku, dan korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt, hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana terhadap terdakwa. Akan tetapi hakim tidak memerhatikan keguncangan jiwa yang dialami oleh terdakwa sebagai keadaan yang meringankan pidana. Hakim juga tidak mempertimbangkan upaya diversi dalam menyelesaikan perkara ini, padahal jika hakim menggunakan Pasal 341 KUHP maka jalur diversi dapat ditempuh untuk menyelesaikan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt.
Abtrak (Bhs. Inggris)Infanticide criminal act by the mother is one of a crime which needs a special attention from the law enforcement officers. It is because this kind of crime is usually done by a mother to her infant because of a soul shock after the birth. By the development of society, infanticide criminal act is not only carried out by adults but also by underaged perpetrators as being juged in the verdict number 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt. The adjudicating procedures for the underaged perpetrators must be based on the Act Number 11 of 2012 on Underaged Criminal Justice System. According to the writer’s result on the verdict number 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt., it can be inferred that all the elements in the Article 76 C in conjunction with Article 80 clause (3) and (4) Act Number 35 of 2014 on The Changes Over The Act Number 23 of 2002 on The Child Protection have been fulfilled. However, based on the principle of systematische specialiteit, judges must refer to the Criminal Code Article 341 in the case Number 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt. Because in that article, there is specificity in terms of the perpetrators’ aspects, motives, and victims. Based on the legal consideration on the verdict Number 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt, judges have also considered items which are able to incriminate or ease the punishment of the defendant. Nevertheless, judges didn’t consider the mental disorder of the defendants’ as a cause to ease the punishment. Judges also didn’t consider the diversion attempt in resolving the case, whereas if the judges refer to the Criminal Code Article 341, the diversion attempt can be processed to resolve the case Number 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt.
Kata kunciTindak Pidana Pembunuhan Bayi, Pembunuhan Oleh Ibu Kandung, Pelaku Anak
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H.,M.H
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2021-02-25 15:41:47.011031
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.